Pekerja pelinting sigaret kretek tangan. DOK: KOTNAN

Pelaku Usaha Kretek Kecil yang Legal Tertekan Rencana Kebijakan Baru Menkeu

Malang, 23 Januari 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan penambahan layer cukai rokok dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Rencana ini mengundang kekhawatiran Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi perusahaan rokok kecil dan menengah, termasuk segmen sigaret kretek tangan (SKT). Formasi menolak keras rencana pemerintah menambah layer tarif cukai karena hanya mengakomodasi kepentingan pelaku rokok ilegal.

Ketua Formasi Heri Susianto mengatakan, rencana penerbitan kebijakan yang menambahkan layer baru tarif cukai dinilai merugikan pelaku rokok legal. Dampak paling besar, menurut dia, akan dirasakan oleh pelaku sigaret kretek mesin (SKM) golongan II karena harus menghadapi pesaing baru yang sebelumnya merupakan pelaku rokok ilegal.

“Karena itulah, tujuan untuk meningkatkan penerimaan cukai dengan menambahkan layer tarif cukai baru justru sebaliknya. Penerimaan cukai secara umum malah menurun karena kinerja rokok legal otomatis menurun dampak mendapatkan persaingan keras dari bekas pelaku rokok ilegal yang dilegalkan itu,” ucap Heri, Selasa (20/1/2026), seperti dikutip dari laman bisnis.com.

Ia menilai, apabila pemerintah tetap memilih kebijakan penambahan layer tarif cukai, hal tersebut justru menunjukkan tidak adanya keberpihakan kepada pelaku usaha rokok legal yang selama ini taat membayar pajak dan cukai. “Tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha yang taat hukum, taat membayar pajak dan cukai,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai mencerminkan ketidakpastian usaha karena arah kebijakan pemerintah dinilai berubah-ubah. Heri mengingatkan, sebelumnya Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan pemerintah mendukung industri hasil tembakau (IHT) legal dan memastikan tidak ada perlakuan tarif yang berbeda.

Heri juga menilai kebijakan tersebut tidak konsisten dan berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah patuh terhadap ketentuan. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 mengamanatkan penetapan tarif cukai rokok harus melibatkan asosiasi industri, tidak dapat ditetapkan sepihak oleh pemerintah meskipun telah mendapat persetujuan DPR. Karena itu, Heri menegaskan Formasi siap menempuh langkah hukum apabila pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap menerbitkan kebijakan penambahan layer tarif cukai yang dinilai merugikan pelaku rokok legal yang sudah ada.

Facebook Comments Box