Jakarta, 5 Juni 2026 – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menilai rencana pemerintah untuk membatasi kadar nikotin 1 miligram (mg) dan tar 10 mg dalam produk rokok bertolak belakang dengan target optimalisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2027. Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintahan Kadin Jatim Saifuddin Alamsyah menyebut wacara tersebut adalah wujud dari paradoks dalam arah kebijakan yang sedang disusun pemerintah selaku regulator. Ia mengatakan di satu sisi CHT tetap diandalkan sebagai sumber penerimaan negara, tetapi di sisi lain muncul regulasi yang dinilai mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional.
“Ini seperti satu tangan membangun, sementara tangan yang lain meruntuhkan. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari cukai hasil tembakau, tetapi pada saat yang sama menyiapkan regulasi yang berpotensi mematikan mesin produksinya sendiri,” ujar Saifuddin, Jumat (5/6/2026). Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, dirinya menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan sektor cukai hasil tembakau sebagai instrumen penting dalam optimalisasi pendapatan negara. Oleh sebab itu, keberlangsungan produksi dan penjualan produk hasil tembakau menjadi faktor penentu.
“Logikanya sederhana. Jika ingin memperoleh penerimaan cukai yang besar, maka industri yang menjadi sumber penerimaan tersebut harus tetap berjalan. Tidak ada negara yang menaikkan target pajak sambil secara bersamaan mempersempit ruang hidup objek pajaknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saifuddin menyoroti rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 mg tersebut sesungguhnya pelik bila diterapkan. Sebabnya, sebagian besar komoditas tembakau lokal secara alamiah memiliki kadar nikotin di atas batas yang direncanakan tersebut. “Sekitar 90% tembakau lokal memiliki kadar nikotin alami antara 2 hingga 8 mg. Jika batas 1 mg dipaksakan, maka sebagian besar hasil panen petani berpotensi tidak terserap industri karena tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” terangnya.
Selain itu, penerapan kebijakan tersebut juga dikhawatirkan akan memukul para petani di berbagai daerah sentra produksi tembakau, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Lombok, hingga Sumatra Utara. Menurutnya, efek domino bila kebijakan tersebut dijalankan meliputi penurunan produksi, anjloknya penyerapan hasil panen, hingga penurunan kontribusi cukai ke kas negara. Tak hanya itu, Kadin juga menilai bahwa kebijakan tersebut bila nantinya direalisasikan akan bersifat kontraproduktif dengan strategi intensifikasi penerimaan melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang diusung dalam KEM-PPKF 2027.
“Intensifikasi seharusnya memperkuat objek yang sudah ada agar penerimaannya optimal. Namun jika regulasi justru membuat ruang produksi semakin sempit, maka yang terjadi bukan intensifikasi, melainkan berpotensi mengarah pada deindustrialisasi,” tuturnya.
Picu Peredaran Rokok Ilegal
Selain memukul sektor pertanian dan manufaktur, pembatasan kadar nikotin yang tidak sesuai karakteristik pasar domestik dikhawatirkan memicu maraknya peredaran rokok ilegal maupun tren tingwe (nglinting dewe), yang dipastikan bakal berdampak besar bagi eksistensi industri sigaret konvensional.
“Ketika produk legal tidak mampu memenuhi kebutuhan pasar, maka ruang tersebut bisa diisi oleh rokok ilegal atau bahkan praktik tingwe (nglinting dewe). Ini justru berisiko memperbesar pasar gelap dan menyulitkan pengawasan,” ujar Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintahan Kadin Jatim, Saifuddin Alamsyah. Guna menghindari kontradiksi antarkebijakan, Kadin Jatim pun mendesak pemerintah untuk dapat menyelaraskan regulasi kesehatan tersebut dengan melihat realitas secara holistik, baik pada sektor ekonomi, industri, maupun pertanian dalam skala nasional.
“Saya selalu menyampaikan dalam berbagai forum, gunakan saja standar kadar nikotin dan tar yang saat ini telah diatur dalam SNI yang masih berlaku. Dengan begitu, tujuan perlindungan kesehatan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan industri, petani, dan penerimaan negara,” pungkasnya. (sumber: bisnis.com)
