Jakarta, 7 Mei 2026 – Industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan baru seiring rencana pelarangan bahan perasa tambahan pada rokok konvensional dan rokok elektrik. Kebijakan tersebut dinilai berisiko menggerus kinerja industri, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menekan rantai pasok komoditas lokal. Wacana pelarangan bahan tambahan mengemuka dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan. Dalam rancangannya, sejumlah bahan seperti menthol, gula, rempah, hingga ekstrak buah masuk dalam daftar yang berpotensi dilarang.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menilai kebijakan tersebut akan semakin menekan industri yang sebelumnya telah dibebani kenaikan cukai agresif, pembatasan promosi, hingga wacana kemasan polos. Menurutnya, larangan bahan tambahan berpotensi menghilangkan diferensiasi utama produk kretek yang selama ini menjadi tulang punggung pasar domestik. Sekitar 97% pasar rokok Indonesia didominasi oleh kretek yang sangat bergantung pada racikan bahan tambahan sebagai ciri khas tiap merek.
“Rencana kebijakan ini akan mematikan keunikan kretek yang bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” ujarnya, seperti dikutip dari Bisnis.com. Ia menambahkan, tanpa keunikan rasa, produk kretek berisiko kehilangan daya saing, yang pada akhirnya berdampak pada keberlangsungan industri dan tenaga kerja. Industri memperkirakan jutaan petani tembakau dan cengkeh, serta ratusan ribu buruh linting, berpotensi terdampak jika kebijakan tersebut diterapkan.
Dari sisi ekonomi, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menilai kebijakan tersebut berisiko menciptakan guncangan pada sisi suplai, terutama terhadap penyerapan komoditas lokal. Struktur rokok kretek yang didominasi campuran tembakau dan cengkeh akan terganggu apabila bahan tambahan dibatasi secara ketat.
“Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60% tembakau dan 40% cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi pergeseran konsumsi ke produk ilegal apabila rokok legal kehilangan diferensiasi rasa, tetapi dibanderol dengan harga tinggi. Kondisi ini dinilai berisiko menekan penerimaan negara dari cukai sekaligus meningkatkan peredaran rokok ilegal. (sumber: bisnis.com)
