
Tembakau Lombok, Varietas Unggul yang Menggerakkan Ekonomi
Lombok, 19 Januari 2026 – Berada di posisi kedua setelah Jawa Timur, tembakau di Nusa Tenggara Barat menjadi komoditas penting. Tembakau menjadi varietas unggul yang

Lombok, 19 Januari 2026 – Berada di posisi kedua setelah Jawa Timur, tembakau di Nusa Tenggara Barat menjadi komoditas penting. Tembakau menjadi varietas unggul yang
![Aktivitas pedagang Pasar Purwogondo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. [Istimewa]](https://amti.id/wp-content/uploads/2025/04/26168-pedagang-pasar-purwogondo-semarang-600x600.webp)
Sejumlah pedagang pasar menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap rencana pemerintah yang akan mewajibkan kemasan rokok polos tanpa identitas merek. Kebijakan yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri

Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) disinyalir dapat mengancam keberlangsungan pedagang eceran, pedagang kelontong, hingga pedagang kaki lima

Pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan No. 17/2023 mendapat tanggapan dari pelaku usaha

Serikat pekerja, petani tembakau, hingga pedagang kembali menyerukan desakan atas evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Mereka pun turut meminta membatalkan Rancangan Peraturan

Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung setiap upaya perlindungan

Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai mengancam nasib pekerja industri tembakau nasional. Dampak kebijakan ini bertentangan dengan prinsip

Dorongan advokasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui rancangan peraturan yang eksesif, seperti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), menimbulkan kekhawatiran.

Wacana kemasan rokok polos yang digulirkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 (PP 28/2024) kembali menuai penolakan.

Pemerintah sedang menyusun aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kebijakan ini dinilai telah memicu polemik