
Pengamat Ekonomi Peringatkan Dampak Kebijakan Layer Baru Cukai Rokok
Malang, 27 Januari 2026 – Rencana pemerintah menambah layer (lapisan) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 dikritisi. Ekonom Universitas Brawijaya (UB)

Malang, 27 Januari 2026 – Rencana pemerintah menambah layer (lapisan) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 dikritisi. Ekonom Universitas Brawijaya (UB)

Malang, 23 Januari 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan penambahan layer cukai rokok dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Kendal, 22 Januari 2026 – Masyarakat Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, kini mengandalkan tanaman tembakau sebagai hasil pertanian utama. Warga Kendal bertumpu pada hasil

Bangkalan, 20 Januari 2026 – Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur kini dalam jalur memperkokoh posisinya sebagai sentra tembakau baru di Jawa Timur. Kabupaten Bangkalan berkomitmen

Jakarta, 18 Januari 2026 – Presiden Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated, yakni pemerintah dan pelaku bisnis harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan yang sama

Lombok, 19 Januari 2026 – Berada di posisi kedua setelah Jawa Timur, tembakau di Nusa Tenggara Barat menjadi komoditas penting. Tembakau menjadi varietas unggul yang
![Aktivitas pedagang Pasar Purwogondo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. [Istimewa]](https://amti.id/wp-content/uploads/2025/04/26168-pedagang-pasar-purwogondo-semarang-600x600.webp)
Sejumlah pedagang pasar menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap rencana pemerintah yang akan mewajibkan kemasan rokok polos tanpa identitas merek. Kebijakan yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri

Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) disinyalir dapat mengancam keberlangsungan pedagang eceran, pedagang kelontong, hingga pedagang kaki lima

Pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan No. 17/2023 mendapat tanggapan dari pelaku usaha

Serikat pekerja, petani tembakau, hingga pedagang kembali menyerukan desakan atas evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Mereka pun turut meminta membatalkan Rancangan Peraturan