Jakarta, 12 Mei 2026 – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan yang mengatur industri hasil tembakau (IHT) pada dasarnya sedang menentukan nasib banyak pihak, sehingga pendekatannya harus bersifat lintas sektoral. “Kebijakan yang mengatur tembakau ini menyangkut nasib petani, buruh, industri, perdagangan, serta penerimaan negara, sehingga pengaturannya harus bersifat menyeluruh dan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan publik dan keadilan ekonomi,” kata Hidayat di Jakarta, baru-baru ini.
Dia mengingatkan pemerintah agar melibatkan kementerian dan lembaga yang berkaitan dan terdampak dari wacana kebijakan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi memiliki landasan kuat dan tidak berpihak pada satu sudut pandang saja.
“Tembakau di Indonesia bukan sekadar komoditas industri, melainkan sumber penghidupan jutaan orang. Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang,” ujarnya.
Keterlibatan Kementerian Pertanian (Kementan) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinilai penting dalam penyusunan aturan tar dan nikotin. Meski memiliki tujuan pada sektor kesehatan, penentuan kadar nikotin dan tar perlu mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, pola tanam petani, hingga kelangsungan hidup para pekerja.
Terlebih batas maksimal kadar nikotin dan tar yang diusulkan tim penyusun kajian KemenkoPMK tidak memuat mitigasi solusi untuk menurunkan kadar nikotin secara alami pada tembakau lokal. Selain itu, tim penyusun kajian juga tidak menyebutkan lapangan pekerjaan alternatif untuk tenaga kerja yang terancam PHK karena kretek akan kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal nikotin dan tar yang diusulkan oleh tim penyusun kajian.
Tanpa dua kementerian tersebut dalam tim penyusun rancangan kebijakan bisa menjadi bentuk pengabaian terhadap realitas ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh jutaan petani serta buruh di Indonesia. “Jika manfaat kesehatan dikejar dengan cara yang meruntuhkan pendapatan petani dan mengancam tenaga kerja, maka kebijakan itu tidak utuh. Ia hanya tampak ideal di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan,” tegasnya.
Pelibatan Ekosistem Pertembakauan
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai menilai penerapan aturan tanpa melibatkan pihak yang memahami kondisi lahan dan kondisi kerja menunjukkan adanya ketimpangan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini berisiko menghasilkan regulasi yang tidak akurat karena mengesampingkan aspek hulu dan hilir dari ekosistem tembakau.
Ia menjelaskan, Kementerian Pertanian memahami karakter varietas tembakau lokal yang tumbuh berdasarkan kondisi iklim dan tanah yang spesifik di berbagai daerah. Di sisi lain, Kementerian Tenaga Kerja memiliki data dan pemahaman mengenai dampak kebijakan terhadap buruh pabrik serta pekerja linting di sektor padat karya.
Tanpa keterlibatan kedua kementerian itu, standar nikotin dan tar yang ditetapkan dikhawatirkan akan sangat sulit dipenuhi oleh hasil panen petani lokal yang sifatnya alami dan bukan komoditas yang bisa diatur secara seragam.
Kondisi tersebut akan menurunkan serapan tembakau lokal, menyusutkan kontrak pembelian, hingga nasib buruh yang bisa terkena pemutusan kerja akibat proses produksi yang terdisrupsi.
Hidayat pun mendesak pemerintah untuk menata ulang proses penyusunan aturan itu dengan mengedepankan pentingnya kondisi dan fakta di lapangan. Kebijakan publik yang baik harus cermat menimbang seluruh akibat yang ditimbulkan, baik dari sisi kesehatan maupun ketahanan ekonomi nasional.
“Kebijakan publik yang baik bukan kebijakan yang paling keras, melainkan yang paling cermat menimbang seluruh akibatnya,” tutupnya.
