Jakarta, 13 Maret 2026 – Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai penolakan dari ekosistem industri tembakau nasional. Kebijakan yang menetapkan batas maksimal nikotin 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang ini dinilai mengancam keberlangsungan petani lokal serta berpotensi memicu ledakan peredaran rokok ilegal.
Pengetatan pembatasan kadar tar dan nikotin, mengakibatkan industri tidak sinkron dengan karakteristik tembakau asli Indonesia yang secara alami memiliki kadar nikotin di atas 1 mg. Jika dipaksakan, hasil panen petani lokal dikhawatirkan tidak akan terserap oleh industri legal dan justru beralih ke pasar gelap.
“Kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar,” tegas Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, seperti dikutip dari Antara pada Selasa (10/3/2026). Selain kadar nikotin, larangan penggunaan bahan tambahan seperti mentol, gula, dan cooling agent juga menjadi sorotan. Henry menyebut bahan-bahan tersebut krusial untuk menjaga cita rasa dan karakter produk tembakau nasional.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji dalam forum tersebut menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang disusun perlu mempertimbangkan kondisi domestik serta dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau.
“Jangan sampai standar global begitu saja diterapkan di Indonesia tanpa mempertimbangkan kondisi lokal. Tembakau di Indonesia juga merupakan bagian dari kebudayaan dan sumber penghidupan masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya.
Ia juga menilai bahwa kebijakan yang tidak disiapkan secara matang berpotensi memberikan tekanan pada sektor ekonomi di daerah sentra produksi tembakau, seperti Jawa Timur, Madura, dan Temanggung. Selain itu, Agus mendorong pemerintah untuk menyiapkan berbagai langkah pendukung apabila kebijakan tersebut diterapkan, termasuk melalui pengembangan diversifikasi produk tembakau serta pemanfaatan produk turunannya yang memiliki nilai tambah.
Menurut Agus Parmuji, upaya tersebut perlu disertai dengan dukungan infrastruktur serta program pendampingan yang dapat membantu masyarakat beradaptasi dengan perubahan kebijakan.
