P3I Nyatakan Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012, Rokok Boleh Diiklankan

P3I Nyatakan Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012, Rokok Boleh Diiklankan

JAKARTA – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menyatakan tidak setuju dengan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Badan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang mewacanakan larangan total iklan rokok, promosi dan sponsor rokok.

Wacana larangan total iklan,promosi dan sponsor yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 25 tahun 2022 ini dinilai tidak adil, karena produk rokok merupakan barang legal bukan ilegal dan diakui oleh hukum di Indonesia.

Demikian disampaikan dengan tegas Hery Margono selaku Sekretaris Jenderal P31 dalam dialog bersama Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) secara daring, Rabu 2 Februari 2023.

Baca juga: https://amti.id/kementan-minta-pp-109-tahun-2012-dioptimalkan-edukasi-dan-law-enforcement-dibandingkan-revisi/

“Sebagai produk legal, rokok boleh diiklankan dan dipromosikan. Kalau dilarang total tidak adil,” kata Hery.

Menurutnya, produk legal memiliki konsekuensi mata rantai investasi, salah satunya adalah iklan dan promosi. Selain itu, Hery menambahkan, selama ini iklan rokok sudah mengalami berbagai pembatasan, mulai dari media televisi misalnya, hanya boleh menayangkan iklan rokok mulai pukul 21.30 – 05.00 pagi waktu setempat.

Iklan juga telah dibuat seobjektif mungkin berati tidak boleh memperlihatkan orang sedang merokok dan menunjukan bahaya rokok. Seluruh peraturan tersebut telah diikuti oleh pelaku industri periklanan.

“Sebagai produk legal, pemerintah sudah tepat untuk melakukan pembatasan penanyangan iklan rokok. Demikian pula dengan iklan di media lain seperti website dan media sosial,”jelasnya.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Ketua P3I Pusat Janoe Arijanto mengungkapkan, iklan industri rokok memiliki kontribusi besar terhadap periklanan. Ini terbukti dari iklan industri rokok selalu masuk dalam 10 besar belaja iklan paling besar di Indonesia.

Baca juga: https://amti.id/perlindungan-keberpihakan-ekosistem-pertembakauan-sebagai-penyangga-ekonomi/

Untuk itu, pembatasan atau pelarangan total iklan, promosi dan sponsor dalam poin revisi PP 109/2012 tidak adil karena ini menyangkut banyak kepentingan bisnis yang sangat berdampak pada ranah periklanan.

“Untuk diketahui P3I terus mengawal revisi PP 109/2012 sejak 2018 lalu. Salah satunya kami datang ke Kominfo terkait pelarangan iklan, hasilnya iklan masih diperbolehkan,” katanya.

Jonoe menegaskan, agar iklan tetap harus diperbolehkan karena aturannya sudah tertuang pada Etika Periklanan Indoensia (EPI) yang sudah sangat tertib dan dipatuhi.

“Mulai dari jam tayang, tidak menampilkan anak-anak, mencantumkan anjuran. Dan itu semua sudah kami lakukan,” katanya.

Tidak Ada Pelarangan Iklan Rokok

Ketua Badan Pengawas Periklanan P3I, Susilo Dwihatmanto mengungkapkan selama ini tidak ada laporan pelanggaran periklanan rokok.

“Selama ini yang banyak keluahan yang diberikan ke kami adalah endorser/influencer yang merokok. Itu jelas bukan dari iklan rokok sendir, karena areanya masih abu-abu,” jelasnya.

Kado Diawal Tahun

Masih di forum yang sama, Sekretaris Jenderal AMTI, Hananto Wibisono menyebutkan di awal tahun ekosistem pertembakauan diberikan kejutan yang luar biasa “kado tahun baru” berupa hadiah Keppres No 25/2022 terkait wacana revisi PP 109/2022 dan Perpres No 26/2022 terkait Roadmap IHT.

Proses dorongan revisi PP 109/2022, menurut Hananto jelas akan menggangu di sektor hulu hingga hilir di ekosistem pertembakauan.

“Pada dasarnya kami senada dengan P3I, kami bukanya tidak mau diatur tapi mohon peraturannya harus jelas. Apalagi dengan poin perluasan gambar di rokok 90%, bagi kami cukup aneh,” katanya. (*)

 

Add a Comment

Your email address will not be published.