Kemenperin Memandang PP 109 Tahun 2012 Belum Diperlukan

Kemenperin Memandang PP 109 Tahun 2012 Belum Diperlukan

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan belum diperlukan. Pasalnya, regulasi tersebut dinilai sudah cukup untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo saat berdialog dengan elemen di ekosistem pertembakauan, di Ruang Rapat Kopi Lt 17 Kemenperin, Selasa 24 Januari 2023, lalu.

Edy menjelakan, saat ini ketimbang harus merevisi PP 109/2012 yang diperlukan adalah pengawasan dan penegakkan hukum atas PP itu. “Kemenperin memandang revisi PP 109/2012 belum diperlukan karena masih relevan dengna kondisi industri saat ini,” jelasnya.

Baca Juga: https://amti.id/p3i-nyatakan-tolak-revisi-pp-109-tahun-2012-rokok-boleh-diiklankan/

Dalam dorongan wacana revisi PP 109/2012 rencananya pemerintah akan mendorong penjualan rokok secara ketengan atau batangan. Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022.

Elemen ekosistem pertembakauan berdialog dengan Kemenperin

Hadir dalam dialog pembahasan revisi PP 109/2012, Kemenperin mengundang berberapa perwakilan dari elemen pertembakauan di antaranya Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang diwakili Sekretaris Jenderal Hananto Wibisono, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hendry Najoan, Asosiasi Petani Indonesia (APTI) diwakili Sekjen Kusnasi Mudi, Ketua Harian Forum Masyarkat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar, perwakilan industri rokok, perwakilan elemen rokok elektrik.

Lebih lanjut Edy memaparkan, aturan dalam PP 109/2012 telah mengatur berbagai aspek, termasuk industri hasil tembakau (IHT) yang berkaitan dengan operasinya.

Baca Juga:https://amti.id/kementan-minta-pp-109-tahun-2012-dioptimalkan-edukasi-dan-law-enforcement-dibandingkan-revisi/

Menurut Edy, hal yang perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi penerapannya secara menyeluruh, mengingat selama ini hal tersebut belum dilakukan.

Salah satu evaluasi yang direkomendasikan Kemenperin adalah perlunya meningkatkan edukasi terhadap anak-anak guna menurunkan prevalensi perokok anak.

“Menurut kami, untuk menurunkan prevalensi perokok anak, utamanya adalah edukasi, baik kepada masyarakat luas, melalui pendidikan formal, non formal, hingga keagamaan,” ujar Edy.

Edy menilai, wacana merevisi PP 109 Tahun 2012 saat ini belum perlu dilakukan, karena industri hasil tembakau baru mulai pulih dari dampak pandemi COVID-19.

 

 

Add a Comment

Your email address will not be published.