Pekerja sigaret kretek tangan

Pekerja Takutkan Aturan Baru Produk Tembakau Bakal Gerus Industri

Yogyakarta, 21 Juli 2026 – Pekerja industri hasil tembakau di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau berpotensi menggerus industri hasil tembakau (IHT). Untuk diketahui, regulasi yang diatur melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tersebut mengatur wacana kemasan standarisasi kemasan rokok polos, pembatasan kadar tar dan nikotin, hingga wacana pelarangan zat tambahan dalam produk hasil tembakau.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto mengatakan bahwa pekerja rokok di wilayahnya menolak secara tegas rancangan tersebut karena merugikan sektor tembakau dan makanan-minuman. “Kami memandang bahwa wacana kebijakan tersebut di atas akan perlahan-lahan menjagal industri hasil tembakau di Indonesia,” jelasnya kepada Kontan, Senin (20/7/2026).

Waljid bilang, berdasarkan hasil survei internal dari PD FSP RTMM-SPSI belum lama ini, anggota organisasinya yang berada di sektor IHT telah mengalami penurunan pendapatan akibat lesunya industri. “Maka, jika aturan tersebut diundangkan, kami khawatir akan menjadi awal kehancuran industri sigaret kretek tangan di Indonesia,” tegas dia. Adapun PD FSP RTMM-SPSI juga disebut telah melakukan sejumlah upaya advokasi non litigasi terkait rencana aturan ini. Di antaranya, kata Waljid, pihak sudah mengirimkan surat aspirasi kepada Presiden melalui saluran eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, organisasi juga sudah melakukan advokasi untuk menolak rencana Permenkes demi melindungi pekerja dan ekosistem pertembakauan bersama segenap pemangku kepentingan di DIY dan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Waljid berharap, pemerintah turut melibatkan seluruh pihak dalam ekosistem industri termasuk para pekerja rokok dalam perumusan aturan yang akan memengaruhi industri hasil tembakau ini”Karena kami yakin, untuk mewujudkan peraturan yang seimbang perlu ada keterlibatan segenap pihak yang terdampak atas peraturan tersebut,” ujarnya. (sumber: Kontan)

Facebook Comments Box