Jakarta, 21 Juli 2026 – Sejumlah wakil rakyat yang duduk di parlemen, menyoroti efek domino yang bakal berdampak negatif dari aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Sejumlah anggota DPR RI buka suara terkait pemberlakuan secara ketat PP tersebut.
Mereka mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan pembatasan kadar tar dan nikotin yang didorong oleh Kementerian Koordinator Pembagunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Kesehatan, hingga rencana penyeragaman bungkus rokok polos tanpa merek (plain packaging) yang tengah dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Contohnya saja, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto. Ia menyebut jika diberlakukan, aturan pembatasan kadar tar maksimal sebesar 10 mg dan nikotin 1,0 mg pada produk rokok akan berpotensi menjadikan jutaan petani tembakau dan mereka yang selama ini menggantungkan hidup pada komoditas tembakau akan kehilangan mata pencaharian.
“Ini yang menjadi keresahan bersama. Maka saya minta kepada pemerintah untuk meninjau, mengkaji ulang kembali aturan pembatasan kadar tar dan nikotin. Apalagi, berdasar laporan rekan-rekan anggota DPRD di Dapil saya, tak sedikit pabrik-pabrik yang sudah tidak menerima lagi produk tembakau lokal,” ucapnya, Senin, 20 Juli 2026.
Anggota parlemen yang berasal dari Dapil VI Jawa Tengah itu menyebutkan, dalam kondisi ekonomi seperti saat ini, pemerintah harus lebih arif dalam mengambil setiap keputusan atau kebijakan. Termasuk mengkaji secara mendalam segala aturan yang justru berdampak negatif terhadap masyarakat. “Dalam situasi seperti ini, jangan menjadikan rakyat semakin susah. Bagi saya, mohon pemerintah baik itu dari Kemenko PMK atau Kemenkes untuk menunda atau mengkaji ulang terlebih dahulu. Mari duduk bersama,” ujarnya.
Ancam ekosistem IHT
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini. Kepada awak media, Yahya Zaini mengklaim, rencana pemerintah untuk memperketat aturan kadar maksimal nikotin dan tar menuai polemik tajam karena dinilai dapat mengancam keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional.
“Wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar sangat mengkhawatirkan. Ekosistem strategis ini melibatkan jutaan orang, mulai dari buruh pabrik hingga petani. Pembatasan kadar yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal ini berpotensi mematikan industri dalam negeri yang berkontribusi besar bagi penyerapan tenaga kerja,” kata Yahya.
Dirinya menyatakan penolakan terhadap usulan kebijakan tersebut karena aturan yang membatasi kadar tar dan nikotin, serta kandungan tambahan dalam produk tembakau dapat menghancurkan sektor hulu hingga hilir. Kebijakan ini juga muncul saat kondisi industri sedang berusaha pulih dari tekanan regulasi lainnya, baik aturan cukai maupun berbagai regulasi pengendalian.
Yahya menilai bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau hanya menjadi beban tambahan dan kontraproduktif terhadap ekonomi rakyat. Lebih jauh dia juga melihat dampak kebijakan ini akan menciptakan ketidakpastian usaha yang bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pengetatan kebijakan terhadap produk tembakau tidak boleh mengabaikan kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya. Kontribusi yang besar ini terancam terkoreksi di tengah kondisi keuangan negara yang sedang sulit,” tandasnya. (sumber: RRI)
