Kabupaten Sumedang merupakan salah satu daerah dengan produksi tembakau terbesar di Jawa Barat. Berdasarkan berbagai sumber data, tingkat produksi tembakau di wilayah Sumedang menempati posisi kedua tertinggi di Provinsi Jawa Barat. Dengan jumlah produksi yang mencapai puluhan ribu ton setiap tahunnya, Kabupaten Sumedang secara rutin menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang, Sajidin, melalui Plt Kepala Bidang Perkebunan, Cucu Hidayat, produksi tembakau di Sumedang mencapai sekitar 21.000 ton per tahun.
Namun, angka ini masih berupa estimasi bahan mentah yang belum diproses lebih lanjut. Tembakau yang dihasilkan petani Sumedang umumnya diolah menjadi berbagai jenis, seperti mole, rajangan kasar, dan krosok, sebelum akhirnya didistribusikan ke pasar.
Para petani biasanya memasarkan hasil panen mereka di Pasar Agribisnis Tembakau Tanjungsari atau menjualnya langsung kepada para tengkulak.
Dari segi luas lahan, data statistik menunjukkan bahwa pertanian tembakau di Kabupaten Sumedang mencakup sekitar 2.100 hektar dengan estimasi produksi mencapai 21.000 ton daun tembakau basah per tahun. Hampir seluruh kecamatan di Sumedang cocok untuk budidaya tembakau, dengan hanya satu dari 26 kecamatan yang tidak memiliki aktivitas pertanian tembakau.
Salah satu keunggulan Kabupaten Sumedang dibandingkan daerah lain di Jawa Barat adalah keberadaan Pasar Agribisnis Tembakau Tanjungsari yang berfungsi sebagai pusat perdagangan tembakau. Keberadaan pasar ini sangat membantu petani dalam menjual hasil panen mereka dengan lebih mudah dan efektif.
Dukungan Pemda
Pemerintah Kabupaten Sumedang, melalui DPKP, terus berupaya mendukung pertanian tembakau dengan berbagai program bantuan. Bantuan ini meliputi penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang didanai dari DBHCHT. Selain itu, kelompok tani juga menerima berbagai bentuk dukungan seperti pupuk, obat-obatan pertanian, benih, serta sarana produksi lainnya untuk meningkatkan produktivitas. Guna memastikan sektor ini tetap berkembang, pemerintah daerah juga mengadakan berbagai program pelatihan dan pendampingan bagi petani agar mereka dapat mengelola pertanian tembakau secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Perlindungan Bagi Petani
Untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tembakau, Pemkab Sumedang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,3 miliar pada tahun 2025. Program ini mencakup pendaftaran petani dan buruh tembakau sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran premi menggunakan dana dari DBHCHT. Berdasarkan hasil verifikasi, dari 6.330 petani dan buruh yang terdaftar, sebanyak 5.870 orang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, baik saat perjalanan menuju dan dari tempat kerja maupun selama perjalanan dinas. Selain itu, penerima manfaat juga mendapatkan layanan kesehatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama masa tidak bekerja, serta beasiswa bagi dua anak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan. Sedangkan dalam program JKM, penerima manfaat mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp500.000 per bulan (total Rp 12 juta), biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan masa iuran minimal tiga tahun, dengan total bantuan pendidikan mencapai Rp174 juta.
Komitmen Dukung Sektor Tembakau
Dengan berbagai inisiatif yang dijalankan, Pemkab Sumedang menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian tembakau serta meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tembakau. Berbagai program bantuan dan perlindungan yang diberikan diharapkan dapat menjaga keberlanjutan industri tembakau di Kabupaten Sumedang, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.***