Serap Aspirasi Pekerja Sektor IHT, Bea Cukai dan AMTI Kunjungi MPSI Salatiga

Serap Aspirasi Pekerja Sektor IHT, Bea Cukai dan AMTI Kunjungi MPSI Salatiga

Salatiga, 1 Oktober 2022 – Pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki peranan yang cukup besar dan berkontribusi terhadap perekonomian, mayoritas pekerjanya adalah perempuan yang berusia muda hingga paruh baya. Untuk itu, guna menyerap aspirasi para pekerja di ekosistem pertembakauan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan kunjungan dengan Payuguban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) di PT Agric Armaga Jaya, Kota Salatiga Jawa Tengah, pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Audensi dihadiri oleh Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, turut hadir dalam kunjungan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo didampingi Sekretaris Jenderal AMTI, Hananto Wibisono.

Dalam kunjungan yang bertepatan dengan rangkaian perayaan hari jadi Bea Cukai ke – 76, Nirwala menjelaskan bahwa hadirnya Bea Cukai di tengah – tengah petani dan pekerja adalah untuk menjawab keresahan terhadap kebijakan pemerintah terkait cukai. “Pemerintah tidak tidur, tidak tinggal diam melihat situasi perekonomian saat ini. Memang saat ini 90 persen penerimaan negara bertumpu pada pajak dan cukai, termasuk cukai hasil tembakau. Pemerintah punya pertimbangan khusus sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau, semua faktor dipertimbangkan matang-matang,” katanya.

Nirwala menambahkan, bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau mempertimbangkan empat aspek, yaitu aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi tembakau, aspek keberlangsungan industri mencakup keberlangsungan tenaga kerja, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian peredaran rokok ilegal.

Baca juga: https://amti.id/rencana-kenaikan-cht-dan-ancaman-keberlangsungan-masa-depan-pertanian-tembakau-di-temanggung/

“Hasil dari pengenaan cukai tembakau tentu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat termasuk petani tembakau Temanggung. Di antaranya lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang direalisasikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), pelatihan petani dan pekerja, subsidi harga, sampai pembangunan sarana dan prasarana daerah,” tambah dia.

Kebijakan tarif cukai hasil tembakau ditujukan untuk mengendalikan eksternalitas negatif serta optimalisasi penerimaan negara. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 disebutkan bahwa optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Intensifikasi dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai terutama cukai hasil tembakau dengan memerhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi. Sedangkan ekstensifikasi cukai dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Ketua Umum AMTI Budidoyo memberikan apresiasi kunjungan yang dilakukan oleh Bea Cukai karena mampu melihat langsung dan menyerap aspirasi para pekerja di ekositem pertembakauan. Kendati begitu, AMTI meminta agar pemerintah mempertimbangkan agar tidak menaikan tarif cukai hasil tembakau khususnya pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan tujuan melindungi tenaga kerja di segemen itu.

“Kami berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan agar tidak menaikan tarif cukai SKT. Ini merupakan perlindungan terhadap SKT yang di dalamnya ada para petani tembakau dan pekerja (buruh pelinting),” jelasnya. Budidoyo menambahkan, serapan tenaga kerja di IHT khususnya SKT angkanya sangat tinggi dan pekerjanya didominasi oleh pekerja perempuan dengan latar belakang ekonomi dan pendidikan yang beragam.(*)

 

 

 

Add a Comment

Your email address will not be published.