Lamongan, 16 Maret 2026 – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lamongan menyebut kebijakan mengenai batas maksimal kandungan tar dan nikotin mulai memberikan dampak nyata terhadap petani tembakau lokal. Regulasi mengenai standarisasi kandungan tar dan nikotin pada tembakau serta larangan penambahan rasa tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Ketua APTI Lamongan, K. Mudi, mengatakan dampak yang paling terasa di kalangan petani adalah menurunnya serapan tembakau oleh industri. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir sejumlah industri besar disebut mulai mengurangi pembelian.
“Kalau kita bicara dampak, sekarang saja dampaknya sudah sangat kelihatan, apalagi dengan kenaikan tarif cukai yang terus menerus dan cukup tinggi. Beberapa tahun terakhir serapan tembakau kita mengalami penurunan. Tahun 2025 kemarin banyak industri besar tidak melakukan pembelian. Bahkan sejak 2024 sudah ada beberapa daerah yang tidak terserap,” kata Mudi, Minggu (15/3/2026).
Mudi mencontohkan salah satu industri besar yang sebelumnya tidak melakukan pembelian tembakau di sejumlah daerah, termasuk Temanggung. Kondisi tersebut, menurutnya, kemudian meluas pada 2025 di hampir berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, regulasi standarisasi kandungan tar dan nikotin berpotensi semakin menekan petani, karena membuat sebagian besar tembakau lokal tidak terserap oleh industri. “Kalau standarisasi tar dan nikotin ini diberlakukan, hampir 85 persen tembakau Indonesia tidak akan terpakai. Rata-rata kandungan nikotin tembakau kita memang tinggi, ada yang di atas 2 hingga 3, bahkan jenis tertentu bisa sampai 8 hingga 12,” tuturnya.
Ia menilai PP Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi memberikan dampak besar bagi industri hasil tembakau, terlebih dengan adanya larangan penambahan rasa. Padahal secara umum industri rokok di Indonesia didominasi oleh jenis kretek. Berbeda dengan rokok putih, rokok kretek menggunakan campuran tembakau dan cengkeh sebagai bahan utama, serta dilengkapi dengan tambahan saus atau racikan tertentu.
“Beberapa racikan atau campuran bahan lainnya itu di samping tembakau juga menggunakan cengkeh dari kita sendiri. Kalau bahan tambahan seperti saus atau bahan lain tidak diperkenankan, artinya sama saja membunuh industri hasil tembakau secara perlahan. Karena kita rokok kretek, bukan rokok putih,” tegasnya. Karena itu, Mudi meminta pemerintah tidak hanya melihat kebijakan tersebut dari sisi kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
3 Juta Petani Tembakau Terdampak
Tercatat jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai sekitar 2,5 hingga 3 juta orang, sementara petani cengkeh sekitar 1,5 juta orang, belum termasuk keluarga serta sektor lain yang menggantungkan hidup pada industri tersebut. “Petani tembakau di Indonesia jumlahnya sekitar 2,5 sampai 3 juta orang. Petani cengkeh juga sekitar 1,5 juta orang. Itu belum termasuk keluarga dan sektor lain yang menggantungkan hidup dari industri ini,” kata Mudi.
Mudi juga menyoroti kontribusi sektor tembakau terhadap penerimaan negara yang dinilai sangat besar, baik dari cukai maupun berbagai jenis pajak lainnya. “Kalau dihitung, dari harga sebatang rokok misalnya Rp2.000, hampir 80 persen dari harga itu masuk ke negara melalui cukai dan pajak,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menilai kenaikan cukai yang tinggi juga memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada menurunnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai.“Kenaikan cukai yang terlalu tinggi juga memicu maraknya rokok ilegal. Dampaknya, penerimaan negara dari cukai justru tidak mencapai target,” katanya.
Mudi menambahkan, asosiasi petani bersama sejumlah organisasi terkait telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, salah satunya melalui surat permohonan kepada presiden agar memberikan perlindungan terhadap industri hasil tembakau. (sumber: beritajatim)
