PD FSP RTMM DIY – SPSI Meminta Pemerintah Mengkaji Ulang RPP Kesehatan Pasal Pertembakauan dan Mempertimbangkan Kenaikkan CHT
YOGYAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan turunan dari Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RPP dinilai tidak mengakomodir isu kesejahteraan dan hanya melihat dari perspektif kesehatan tanpa mengindahkan aspek sosial dan ekonomi. Hal ini disampaikan dalam memperingati Hari Buruh yang dirayakan setiap 1 Mei.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto menjelaskan Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki peran besar bagi kesejahteraan masyarakat khususnya bagi ribuan pekerja/buruh rokok di DIY. Dalam penyusunan RPP Kesehatan FSP RTMM – SPSI tidak pernah dilibatkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Padahal FSP RTMM – SPSI adalah salah satu pemangku kepentingan industri tembakau.
“Terdapat banyak tenaga kerja yang mengantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau. Sehingga diharapkan, pemerintah dapat mengkaji ulang RPP Kesehatan dengan tidak mengabaikan hak dan kepentingan para pekerja atau buruh,” jelasnya.
Waljid menyampaikan RPP Kesehatan dinilai memuat sejumlah larangan terhadap produk tembakau yang dapat mematikan keberlangsungan industri tembakau. Tidak hanya meminta mengkaji RPP Kesehatan, PD FSP RTMM – SPSI juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau. Demi keberlangsungan kesejahteraan pekerja di IHT yang menyerap ribuan tenaga kerja. “PD FSP RTMM SPSI DIY terus konsisten dalam melakukan adovokasi IHT. Dalam Hari buruh ini, agenda ini menjadi prioritas demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian utama para perkerja masyoritas bekerja di pabrik rokok,” ungkapnya yang menyampaikan bahwa PD FSP RTMM – SPSI saat ini memiliki anggota sebanyak 5.250 orang yang bekerja di 6 Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang tersebar di Kabupaten/Kota di DIY. (*)