Konsumen Produk Tembakau Menolak Regulasi yang Mendiskriminasi dan Mengabaikan Hak

Konsumen Produk Tembakau Menolak Regulasi yang Mendiskriminasi dan Mengabaikan Hak

JAKARTA – Konsumen produk tembakau ramai-ramai menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas Pelaksana Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023. Ary Fatanen, Ketua Umum Pakta Konsumen menegaskan bahwa regulasi yang disusun pemerintah benar-benar menggerogoti ekosistem pertembakauan mulai dari hulu hingga hilir. “Ekosistem pertembakauan itu kan panjang, dari hulu hingga hilir, mulai dari petani sampai konsumen saling berkaitan. RPP ini bukan lagi mengatur melainkan ancaman yang bermaksud membunuh ekosistem pertembakauan”‘, tegas Ary alam sebuah event pameran foto dan diskusi bertajuk Luntang Lantung Linting yang diinisiasi oleh Vorspace Jakarta Timur, Kamis (28/9).

Ary mengomparasi RPP yang telah disusun Kemenkes saat inj dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sangat jauh berbeda dan membawa dampak negatif pada banyak aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari aspek sosial, budaya hingga ekonomi. “RPP ini bergeser jauh dari PP 109/2012. RPP ini tidak memberikan ruang sama sekali pada tembakau sebagai komoditas, tembakau sebagai produk bahkan aktivitas pertembakauan itu sendiri. Konsumen pada akhirnya menjadi korban regulasi yang tidak adil dan berimbang,”ujarnya.

Baca Juga: https://amti.id/tak-sesuai-realita-gabungan-pelaku-umkm-desak-kemenkes-keluarkan-aturan-tembakau-dari-rpp-uu-kesehatan/

Senada, Palpenk, Ketua Umum Komunitas Pecinta Tabaccum Nusantara Indonesia (KPTNI) menuntut pemerintah sebagai pembuat regulasi untuk melibatkan dan mengakomodir hak-hak konsumen. “Jangan asal bikin aturan yang gak nyambung. RPP ini mau mematikan ekosistem pertembakauan. Petaninya, pelaku UMKM nya sampai konsumennya.  Konsumen selalu taat aturan, taat bayar pajak tapi kenapa hak-hak konsumen tidak diberikan,” sebut Palpenk. Ia menegaskan bahwa pembuat regulasi melupakan realita bahwa tembakau adalah bagian dari budaya yang tidak bisa dimatikan begitu saja. Tembakau adalah jati diri bangsa yang memang sudah sangat melekat pada kehidupan sosial masyarakat.

Suara konsumen dalam menolak pasal – pasal pengendalian tembakau di RPP aturan turunan UU Kesehatan No 17

KPTNI juga menyayangkan langkah pemerintah yang meregulasi tembakau disatukan dengan tenaga medis dan layanan kesehatan. Padahal tembakau jelas-jelas adalah komoditas perkebunan strategis yang menjadi sumber penghidupan sekitar 2 juta petani tembakau. “Sudah sejak lama konsumen posisinya dilemahkan. Kali ini dalam penyusunan aturan ini juga didiskriminasi,”katanya.

Baca Juga: https://amti.id/ancam-penghidupan-petani-tembakau-bojonegoro-menolak-keras-pasal-pengamanan-zat-adiktif-tentang-tembakau-dalam-rpp-pelaksana-uu-kesehatan/

Andesh Tomo, arsitek,  fotografer yang menginisiasi Pameran Foto Luntang Lantung Linting menyebutkan ruang diskusi terkait regulasi ini adalah bentuk kepedulian untuk membangun awareness bahwa ekosistem pertembakauan melibatkan banyak orang. Tembakau menjadi sumber penghidupan jutaan orang, yang telah menjadi keseharian, budaya, tradisi dan warisan. “Mari kita melihat situasi yang lebih objektif. Tembakau dan poduk tembakau bukan sesuatu yang ilegal. Menjadi konsumen tembakau bukanlah kejahatan. Sudah sejak lama konsumen selalu dipersepsi negatif. Padahal sejak awal sudah ditegaskan bahwa produk tembakau adalah produk yang memang ditujukan untuk orang dewasa, untuk 18+. Konsumen menyadari ada kewajiban yang harus ditaati tapi juga hak-haknya perlu dilindungi,”sebutnya. (*)

Add a Comment

Your email address will not be published.