DPRD Gagas Raperda KTR Jatim, Pelaku Usaha Minta Dilibatkan

DPRD Gagas Raperda KTR Jatim, Pelaku Usaha Minta Dilibatkan

SURABAYA –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Wacana ini pun menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Termasuk aspirasi para pemangku kepentingan terdampak yang berharap dilibatkan dalam proses perumusannya dengan harapan akan tercipta produk hukum yang seimbang. Hal ini disampaikan oleh Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya.

“Seharusnya kami diajak bicara juga. Saya belum tahu jika ada rancangan aturan baru terkait KTR. Padahal, kita sama-sama tahu bahwa tempat hiburan tidak bisa dilepaskan dari konsumen rokok. Selama ini, kami pelaku usaha sudah berinisiatif untuk menerapkan dan menyediakan tempat khusus merokok dan ruangan bagi orang yang tidak merokok,” ujar George Handiwiyanto, Ketua Hiperhu Kota Surabaya.

Baca Juga: https://amti.id/matikan-mata-pencaharian-pedagang-kecil-ultramikro-akrindo-minta-pasal-pasal-pertembakauan-dalam-rpp-kesehatan-dicabut/

George menegaskan sebagai mitra pemerintah, Hiperhu mendukung penuh langkah pemerintah untuk mengatur KTR. Oleh sebab itu, semestinya pemerintah menyediakan ruang dan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk memberi masukan terkait Raperda KTR ini sesuai dengan realitas di lapangan. “Harapannya kami bisa memberikan poin-poin masukan sehingga nanti jika diimplementasikan, peraturan ini bisa terlaksana dengan baik. Bagaimana kami bisa menyelaraskan kenyamanan pengunjung, operasional tetap berjalan, dan peraturan juga bisa ditegakkan,” lanjutnya.

Tak bisa dipungkiri, jika ada peraturan terbaru, menurut George, ada konsekuensi yang berdampak pada operasional usaha. Misalnya, kebutuhan penyediaan sarana atau fasilitas yang aman, nyaman dan layak yang harus dipenuhi terkait penyelenggaraan KTR. “Hukum itu harus equal kan. Harus pula diimplementasikan merata. Peraturan apapun, yang penting pada praktiknya, pengawasannya konsisten dan tegas. Makanya semuanya perlu dilibatkan, perlu diakomodir stakeholder yang terdampak,” katanya.

Baca Juga: https://amti.id/pd-fsp-rtmm-spsi-minta-pemerintah-mengkaji-ulang-rpp-kesehatan-pasal-pertembakauan-dan-mempertimbangkan-kenaikkan-cht/

Berkaca pada Perda KTR Kota Surabaya yang telah disahkan sejak 2019, Dwi Cahyono selaku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur menuturkan ia dan anggota-anggotanya berkomitmen menaati peraturan yang berlaku. Sebagai langkah nyata atas ketaatan pihak restoran dan hotel khususnya dengan status bintang tiga hingga lima, Dwi menyebut anggota PHRI Jawa Timur sudah menyediakan ruangan khusus bagi perokok yang terpisah dari area untuk non-perokok. “Pelaku usaha hotel dan restoran di Surabaya sudah sangat menaati aturan KTR yang sudah ada. Baik konsumen maupun karyawan sudah tahu masing-masing hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Adapun terkait Raperda KTR Jatim ini, pada prinsipnya PHRI mendukung pemerintah. Walaupun demikian, harus diakui yang menjadi pekerjaan berat adalah pengawasan. “Penegakan aturan itu harus tegas, pengawasan jangan lemah. Jangan sampai ada oknum-oknum yang muncul,” sebut Dwi. Ia juga mengingatkan bahwa kinerja hotel, restoran dan tempat hiburan terhadap target penerimaan pajak tahun ini terasa berat. Hal ini tidak terlepas karena tingkat okupansi hotel, restoran, tempat hiburan dalam beberapa bulan terakhir menurun sekalipun ada momen libur panjang. “Realisasinya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Anomali ini juga dirasakan beberapa daerah lain. Semoga ini bisa menjadi perhatian bersama,” tutupnya. (*)

Add a Comment

Your email address will not be published.