Ancam Pekerja IHT, Aturan Kemasan Rokok Polos Bertentangan dengan Asta Cita

Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai mengancam nasib pekerja industri tembakau nasional. Dampak kebijakan ini bertentangan dengan prinsip peningkatan lapangan pekerjaan yang didorong oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengatakan, ekosistem industri tembakau menjadi tumpuan penyerapan kerja dalam jumlah besar dari hulu hingga hilir. Kebijakan yang tidak tepat dapat berdampak negatif.

“Industri tembakau dari hulu sampai hilir melibatkan pekerja yang sangat besar. Setiap kebijakan yang menekan industri tembakau dipastikan dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan pekerja di dalamnya,” ujarnya kepada media, Jumat, 21 Februari 2025.

Sudarto menyebut, dampak pandemi masih terasa hingga kini dengan PHK besar-besaran di berbagai industri. Oleh karena itu, kebijakan yang menekan, termasuk industri tembakau juga bertentangan dengan visi asta cia Presiden Prabowo untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan.

“Jika kebijakan penyeragaman kemasan rokok (tanpa identitas merek) ini dipaksakan, maka kondisi (industri) akan semakin parah dan berdampak pada PHK,” ujarnya.

Sudarto mendesak pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap industri tembakau yang telah menyerap tenaga kerja secara signifikan. Industri tembakau juga berkontribusi besar dalam penerimaan negara, sehingga kebijakan yang menekan dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi dari pemerintahan.

Dampak penyeragaman kemasan rokok

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional Tino Rahardian mengungkapkan, penerapan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek di beberapa negara terbukti gagal menurunkan angka perokok. Bahkan, ia menyebut, aturan ini malah merugikan negara.

Merujuk hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada 2024, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan membuat pemerintah mengalami kerugian ekonomi hingga Rp182,2 triliun. Kebijakan Kemenkes dinilai menimbulkan masalah baru, seperti PHK.

“Kebijakan Kemenkes tidak dilakukan secara hati-hati dan terkesan berjalan sendiri. Kebijakan seharusnya ditetapkan dengan semangat kolaboratif dan merangkul kementerian lain yang terkait,” ujar dia.

Facebook Comments Box