Hasil panen cengkeh

Keberlangsungan Petani Cengkeh Terancam karena Pembatasan Kadar TAR & Nikotin

Jakarta, 12 Maret 2026 – Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) khawatir dengan rencana pembatasan kadar tar dan nikotin yang pembahasannya sedang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (KemenkoPMK).   Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia, I Ketut Budhyman Mudara, mengatakan 97 persen produksi utama rokok ialah jenis kretek yang pembuatannya melibatkan sekitar 1,5 juta petani cengkeh di seluruh Indonesia.

“Bilamana aturan turunan dari PP No 28 Tahun 2024 ini dengan pembatasan kadar tar dan nikotin, maka ini akan mengancam keberlangsungan untuk petani cengkeh kita. Jadi, petani cengkeh sangat bergantung kepada industri keretek. Sehingga, kalau pembatasan-pembatasan yang tadi dilakukan, maka akan mengganggu produksi rokok dan itu berarti mengganggu keberlangsungan kehidupan kita,” keluhnya, dalam konferensi pers Ekosistem Pertembakauan, di Aroem Resto, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Ketut mengingatkan bahwa industri kretek memiliki sejarah panjang dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Ia bahkan menyinggung awal mula berkembangnya industri tersebut yang berakar dari inovasi masyarakat lokal. “Dalam sejarahnya, kretek ditemukan oleh Haji Jamhari di Kudus pada abad ke-19 ketika beliau bereksperimen mencampurkan tembakau dan cengkih,” kata Ketut.

Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi industri besar yang memberikan manfaat ekonomi luas. Apalagi cengkih merupakan tanaman asli Indonesia yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Ia khawatir kebijakan yang terlalu ketat justru membuat komoditas lokal kehilangan pasar domestiknya. “Jika aturan ini dipaksakan, maka cengkih yang menjadi bahan utama kretek bisa kehilangan pasar,” ujarnya.

Industri Rokok Kretek Hancur

Dalam forum yang sama, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (FSP RTMM-SPSI DIY), Waljid Budi Lestarianto mengatakan sampai saat ini setidaknya terdapat 158 ribu anggota yang bekerja di sektor IHT, khususnya produksi sigaret kretek tangan. Dengan tingginya kadar nikotin pada produk sigaret kretek, pembatasan kadar tar dan nikotin bak menghancurkan industri rokok kretek.

“Mereka tidak memiliki ruang tawar. Ruang tawar, bagi kami kemudian bagaimana tadi disampaikan Pak Budhyman, untuk keseimbangan begitu artinya pemerintah sudah menabuh sakratulmaut buat kami yang bekerja di sektor hasil tembakau. Karena tidak ada tawar-menawar lagi,” tambah Waljid.

Di luar dari permasalahan keberlanjutan industri, rancangan peraturan ini juga akan berpotensi mengurangi penerimaan negara lebih dari Rp200 triliun per tahun dari sektor cukai (belum termasuk penerimaan kontribusi pajak lainnya), dan akan menyebabkan tumpang tindih peraturan yang akan membingungkan masyarakat.

Facebook Comments Box