Industri Hasil Tembakau (IHT)

Demi Perlindungan dan Pertumbuhan IHT, GAPPRI Minta Ini ke Pemerintah

Jakarta, 18 Januari 2026 – Presiden Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated, yakni pemerintah dan pelaku bisnis harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan yang sama di bawah satu komando presiden.  Sejalan dengan hal tersebut, perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menekankan perlunya deregulasi aturan di industri hasil tembakau (IHT). Harapan GAPPRI tersebut utamanya demi menciptakan keadilan dan keberlanjutan ekonomi nasional.

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 500 regulasi fiskal dan nonfiskal yang membebani IHT, menghambat pertumbuhan industri, dan berdampak negatif, salah satunya terhadap penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Henry menekankan bahwa regulasi yang terlalu ketat telah menyebabkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tidak mencapai target. Sebagai contoh, tahun lalu, 2024,  realisasi penerimaan CHT hanya mencapai Rp 216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp 230,4 triliun.

Henry menyatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya yang telah memutuskan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026. Keputusan tersebut, lanjutnya, membantu pelaku usaha untuk bertahan, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih mengalami tekanan.

GAPPRI juga mengapresiasi kebijakan Menkeu Purbaya yang telah memutuskan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026. Keputusan ini, menurutnya, membantu pelaku usaha untuk bertahan, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih mengalami tekanan (suffer). “GAPPRI menyampaikan terima kasih atas kebijakan moratorium ini sebagai langkah positif yang memberikan ruang napas bagi IHT legal dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini,” katanya.

Sebagai bagian dari entitas sektor industri hasil tembakau nasional, GAPPRI mengusulkan: penurunan tarif CHT dan HJE.”Tujuannya agar mampu bersaing dengan rokok ilegal yang terindikasi strukturnya semakin kuat,” tegasnya. Penurunan tarif ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri legal yang selama ini patuh dan taat peraturan pemerintah.

Kedua, izin produksi merek/brand baru dengan tarif lebih rendah dari yang berlaku saat ini. Menurut Henry, langkah ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal dan sebagai predator rokok ilegal pada beberapa tahun ke depan. “Dengan demikian diharapkan pasar dapat kembali didominasi oleh produk legal,” tambahnya. (*)

Facebook Comments Box