Aktivitas pedagang Pasar Purwogondo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. [Istimewa]

Pedagang Pasar Resah: Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bisa Tekan Omzet

Sejumlah pedagang pasar menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap rencana pemerintah yang akan mewajibkan kemasan rokok polos tanpa identitas merek. Kebijakan yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan ini dinilai berpotensi menurunkan omzet penjualan para pedagang, terutama yang menggantungkan penghasilan dari penjualan rokok.

Mujiburrohman, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bisa mempersulit konsumen dalam memilih produk yang biasanya mereka kenali melalui desain dan logo merek. “Kalau semua bungkusnya polos, konsumen akan bingung, dan otomatis penjualan menurun,” ujarnya.

Kekhawatiran ini diperkuat dengan kebijakan lain dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur zonasi penjualan rokok. Dalam aturan tersebut, penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Menurut Mujiburrohman, langkah pemerintah ini akan lebih efektif jika dibarengi dengan edukasi menyeluruh kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya merokok. Ia menekankan bahwa pendekatan persuasif seperti edukasi lebih berpengaruh ketimbang sekadar perubahan kemasan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, mengungkapkan kekhawatiran serupa. Ia menilai bahwa kemasan polos akan mengacaukan loyalitas konsumen terhadap merek tertentu. “Kalau semua kemasannya sama, bagaimana kami tahu ini rokok A atau rokok B? Nanti bisa salah kasih barang ke pembeli,” kata Suhendro.

Lebih jauh, Suhendro menyatakan bahwa para pedagang pasar sebenarnya tidak menentang upaya pemerintah untuk menekan angka perokok, termasuk anak-anak. Namun ia berharap pedagang juga dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan agar keputusan yang diambil tidak merugikan mata pencaharian mereka.

Sebagai bentuk dukungan terhadap tujuan pemerintah, para pedagang mengusulkan langkah-langkah alternatif seperti pemasangan stiker 21+ di tempat penjualan dan penyuluhan langsung kepada konsumen mengenai batas usia membeli rokok.

Facebook Comments Box