IHT Terus Alami Tekanan, FSP RTMM SPSI Kirim Surat ke Pemerintah Minta Aspriasi Didengarkan

IHT Terus Alami Tekanan, FSP RTMM SPSI Kirim Surat ke Pemerintah Minta Aspriasi Didengarkan

SLEMANIndustri Hasil Tembakau (IHT) terus mengalami tekanan akibat berbagai kebijakan yang restriktif di antaranya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan turunan dari UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun depan. Perumusan seluruh kebijakan ini orientasinya hanya menitikberatkan pada kesehatan tanpa menimbang kontribusi positif sisi ekonomi dan serapan tenaga kerja.

Menanggapi hal itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengungkapkan keprihatinannya terhadap perkembangan regulasi yang menekan IHT saat ini. “Kita saat ini seperti di dorong tapi dipegangi buntutnya, sehingga kita yang menderita dengan berbagai kebijakan pemerintah, dari berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak ada yang menguntungkan bagi ekosistem pertembakauan, tetapi malah cukai dinaikan,” ujarnya saat menjadi pameteri diskusi yang bertempat di Hotel Cakra Kusuma Yogyakarta, pada Minggu 9 Juni 2024, lalu.

Baca Juga: https://amti.id/dprd-gagas-raperda-ktr-jatim-pelaku-usaha-minta-dilibatkan/

Menurut Sudarto, regulasi yang dibuat pemeritah semata-mata untuk mengendalikan komsumsi rokok dan tembakau. Namun kebijakan ini malah membuat ekosistem pertembakauan terbunuh dan mematikan mata pencarian hidup banyak orang. Untuk itu, melalui diskusi ini, Sudarto menyampaikan akan berkirim surat dan memaksa untuk melakukan audensi ke Presiden RI. “Agar masukan-masukan dari kami dapat didengar pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga:https://amti.id/kompak-jaga-keberlangsungan-ekosistem-pertembakauan-elemen-hulu-hilir-minta-pelibatan-dalam-penyusunan-regulasi/

RPP Kesehatan yang dirancang pemerintah saat ini meliputi regulasi yang restriktif dimana memuat berbagai pelarangan-pelarangan meliputi larangan iklan, promisi dan sponsorhip bagi produk tembakau serta mewajibkan seluruh kota/kabupaten membuat dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang semakin membatasi ruang gerak ekosistem pertembakauan. “Untuk itu, kita perlu memastikan pemerintah dapat mendengar aspirasi dari kita semua, kita mengharapkan regulasi yang seimbang dan seadil-adilnya,” tambah dia.

Selain itu, Sudarto juga menyinggung bahwa saat ini IHT memberikan kontribusi positif untuk ekonomi. Regulasi maupun kebijakan hendaknya mempertimbangkan keberlangsungan pekerja khususnya di segmen padat karya SKT serta pelindungan terhadap 6 juta jiwa yang terlibat lansung dengan IHT seperti petani tembakau dan cengkeh, pekerja, pelaku UMKM, ritel dll. */

Add a Comment

Your email address will not be published.