Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the qempo-themer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2217575/domains/amti.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
AMTI: Intervensi Asing Ancam Kedaulatan Tembakau Indonesia – AMTI
AMTI: Intervensi Asing Ancam Kedaulatan Tembakau Indonesia

AMTI: Intervensi Asing Ancam Kedaulatan Tembakau Indonesia

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) berpandangan, bahwa gerakan anti-tembakau di Indonesia tak lepas dari intervensi global. Termasuk agenda merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang menuai polemik di masyarakat.

Sekjen AMTI, Hananto Wibisono memaparkan ketika membahas pengendalian tembakau, landscape-nya bukan hanya terkait sentra tembakau di Indonesia. Namun ada campur tangan asing yang luar biasa dari lembaga donor luar negeri untuk mengganggu kedaulatan tembakau nusantara. Saat ini, Indonesia adalah negara ke tiga yang ditarget soal pelarangan tembakau.

“Setiap tahun dana lembaga donor dari luar untuk kampanye anti tembakau sangat besar. Konkretnya, lawan kita itu punya power yang sangat besar, intervensi global,” kata Hananto dalam Sarasehan Pertembakauan Nasional: “Revisi PP 109 Tahun 2012, Perlukah?”, yang digelar KADIN Jawa Timur, akhir Februari 2023.

Baca Juga: https://amti.id/baperekraf-sebut-revisi-pp-109-tahun-2012-acam-keberlangsung-industri-periklanan/

Merunut ke peristiwa sebelumnya, bahwa pada 27 Juli 2022, Kemeko PMK pernah melakukan uji publik tentang revisi PP 109/2012. Tetapi yang sangat disayangkan, uji publik kala itu tidak dilakukan mengedepankan prinsip keterbukaan, adil dan berimbang.

“Sebagai gambaran, saat itu ada sekitar 80 undangan. Namun, representasi dari ekosistem pertembakauan hanya 10%. Kami sangat menyayangkan dengan perlakuan yang kami terima dalam proses uji publik tersebut. Jangan sampai kehadiran elemen yang ada dijadikan legitimasi bahwa seluruh elemen ekosistem eprtembakauan setuju dengan proses tersebut,” Hananto menjelaskan.

Sekretaris Jenderal AMTI, Hananto Wibisono

Bukan hanya proses, silang sengkarut data prevalensi perokok anak yang dijadikan sebagai basis data oleh Kemenko PMK dan Kemenkes juga patut dipertanyakan. Kemenko PMK maupun Kemenkes berlandaskan pada data Riskesdas yang dirilis 5 tahunan. Sementara, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan prevalensi perokok sudah turun. Dengan demikian, tidak relevan lagi menggunakan alasan prevalensi perokok untuk mendorong revisi PP 109/2012.

“Data BPS menunjukkan prevalensi perokok anak sudah turun menjadi 3,4%. Data yang valid harus menjadi rujukan program ataupun kebijakan pemerintah. Termasuk kebijakan pengendalian tembakau,”tegas Hananto. Perlu diingat pula, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mencanangkan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah dengan BPS sebagai salah satu pembina data.

Maka, ketika wacana revisi PP 109/2012 yang semakin massif akhir-akhir ini, AMTI meminta pemerintah untuk menggandeng stakeholders pertembakauan. “Hingga saat ini, kami tidak menemukan alasan yang rasional kenapa perlu revisi. Seluruh poin materi muatan yang didorong direvisi, sudah termaktub dengan jelas di PP 109/2012 dan telah dipatuhi oleh seluruh elemen ekosistem pertembakauan,” ujarnya.

Baca juga: https://amti.id/elemen-ekosistem-pertembakauan-sepakat-tolak-wacana-revisi-pp-109-tahun-2012/

Oleh karena itu, AMTI sangat menyayangkan langkah pemerintah, dalam hal ini Kemenko PMK dan Kemenkes yang tidak memberikan narasi utuh terkait wacana revisi PP 109/2012. Hananto menegaskan bahwa yang menjadi urgensi saat ini adalah efektivitas implementasi regulasi. Untuk mengukur efektivitas tersebut, juga perlu dilakukan riset yang mendalam dan keterlibatan seluruh elemen.

“Saat ini, sudah ada sekitar 300 instrumen regulasi tingkat nasional dan regional yang mengatur pertembakauan. Sektor tembakau adalah sektor yang padat regulasi. Lalu, bagaimana sejauh ini efektivitas implementasinya?,”tambah Hananto. Dengan demikian, posisi AMTI jelas dan tegas menolak wacana revisi PP 109/2012. (*)

Aksi Penolakan Revisi

Pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Jawa Timur, Ketut Mujianto menegaskan wacana rencana revisi PP 109/2012 sama saja dengan membunuh ekosistem pertembakauan. Ada jutaan tenaga kerja yang terkena imbas dorongan revisi ini.”Rencana tersebut pasti kita lawan semaksimal. FSP RTMM komitmen mengawal penolakan wacana revisi ini seperti yang sudah kami buktikan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Dalam mengawal penolakan wacana revisi PP 109/2012, FSP RTMM Jawa Timur akan menempuh melalui dua cara. Satu, melalui surat menyurat, birokrasi dan lain sebagainya. Jalur kedua adalah aksi turun ke jalan. “”Kita perlu menggalang kekuatan dan kerjasama dari seluruh pihak, mulai dari elemn hulu hingga hilir sebab yang kita perjuangkan ini menyangkut hajat hidup orang banyak di Indonesia,” tambahnya. (*)

Add a Comment

Your email address will not be published.