Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the qempo-themer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2217575/domains/amti.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Bahas Harmonisasi Raperda KTR DKI Jakarta, AMTI Ikuti Audensi di Kanwil Kemenkumham – AMTI
Bahas Harmonisasi Raperda KTR DKI Jakarta, AMTI Ikuti Audensi di Kanwil Kemenkumham

Bahas Harmonisasi Raperda KTR DKI Jakarta, AMTI Ikuti Audensi di Kanwil Kemenkumham

Jakarta, 04 Oktober 2022 – Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengikuti audensi ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, pada, Selasa (04/10) pagi.

AMTI yang diwakili Sekretaris Jenderal AMTI Hananto Wibisono diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun serta pejabat terkait. Selain AMTI, Kemenkumham turut mengundang Biro Hukum dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI.

Sekjen AMTI Hananto Wibisono menjelaskan, audensi ke Kemenkumham merupakan tindaklanjut atas pelaksanaan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kami diundang oleh Kemenkumham untuk membahas tindaklanjut tentang pelaksaan fasilitasi harmonisasi Raperda KTR DKI Jakarta, di sana kami memberikan masukan dan pandangan terkait hal tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta turut menyerahkan secara simbolis naskah draf raperda KTR kepada AMTI untuk dipelajari.

Baca juga: https://amti.id/publik-mengawal-ranperda-ktr-dki-jakarta-jangan-jadi-regulasi-yang-kejar-target/

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk melakukan harmonisasi raperda KTR.

AMTI mengikuti audensi yang digelar Kanwil Kemenkumham di Jakarta

“Hal ini guna menyerap aspirasi masyarakat dalam pengharmonisasian perda,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok Perda Daeraeh KTR dengan tahapan harmonisasi guna pengesahan di tingkat DPRD.

KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. (Dimas Mediarto/AMTI)

Artikel ini telah tayang di website Kemenkumham, https://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini-2/fasilitasi-harmonisasi-raperda-kawasan-tanpa-rokok-kanwil-kemenkumham-dki-jakarta-terima-audiensi-aliansi-masyarakat-tembakau-indonesia

Add a Comment

Your email address will not be published.