Sinyal CHT Naik, Pakta Konsumen Minta Pemerintah Harus Lindungi Ekosistem Pertembakauan

Sinyal CHT Naik, Pakta Konsumen Minta Pemerintah Harus Lindungi Ekosistem Pertembakauan

SURABAYA , 22 Agustus 2022 – Melalui pembacaan nota keuangan pada 16 Agustus 2022, pemerintah memberikan sinyalemen kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dengan menargetkan pertumbuhan 9.5% dan proyeksi raihan Rp 245,45 triliun pada tahun depan. Kondisi ini bukan sekadar mengkhawatirkan namun juga menjadi beban berat bagi seluruh elemen mata rantai ekosistem pertembakauan. Bagaimana tidak? Ketika petani tembakau dibayangi kegagalan panen karena kondisi iklim, pekerja yang sedang berupaya memulihkan ekonomi keluarga pasca pandemi, retail dan industri yang bersiap menghadapi inflasi hingga konsumen yang dihadapkan pada kenaikan harga, pemerintah justru memilih opsi menaikkan CHT. Opsi yang justru kontradiktif dengan upaya memberikan kesempatan bagi industri untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.

Atas dasar itulah, Pakta Konsumen pun menginisiasi Focus Group Discussion Konsumen & Dampak Efek Domino Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, yang digelar di Surabaya, Selasa, 23 Agustus 2023.  Mewakili suara konsumen produk olahan tembakau, Andi Kartala selaku Ketua Pakta Konsumen menegaskan bahwa pemerintah selama ini memposisikan tembakau sebagai komditas yang bisa diperah untuk menambal anggaran belanja negara. Namun, dalam setiap perancangan regulasi hingga pengambilan kebijakan terkait pertembakauan, elemen di dalam ekosistem pertembakauan tidak pernah dilibatkan. Termasuk konsumen.

Baca juga : https://amti.id/amti-sampaikan-peran-konsumen-sangat-penting-dalam-perumusan-dan-penerapan-regulasi/

“Kenyataannya, produk tembakau seolah produk yang ilegal dan haram, padahal Pemerintah tiap tahunnya menerima hingga Rp 190 triliun dari cukai hasil tembakau yang merupakan kontribusi konsumen. Konsumen sebagai end-user seringkali tidak dianggap, atau dipandang sebelah mata. Pelibatan konsumen sebagai pembayar pajak cukai, minim bahkan hampir tidak ada. Termasuk tidak adanya hak partisipatif konsumen dalam penghitungan besaran nilai cukai,” tegas Andi Kartala.

Ketua Pakta Konsumen Andi Kartala saat membuka kegiatan diskusi publik di Surabaya

Bahkan, Andi Kartala pun menuturkan, banyak konsumen yang mispersepsi terhadap kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau. Tak sedikit konsumen yang salah paham, bahwa kenaikan cukai adalah upaya pabrikan. “Untuk itulah Pakta Konsumen hadir sejak 2012 untuk mengadvokasi dan mengawal kekuatan kolektif 90 juta suara konsumen produk tembakau agar punya bargaining position dalam setiap pengambilan dan implementasi regulasi pertembakauan,”tegasnya.

Soeseno, Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menuturkan pemerintah sedari awal tidak memikirkan masa depan petani tembakau dan cengkeh yang akan terpukul berat dengan opsi kenaikan CHT 2023. ” Petani yang akan merasakan dampak langsung dari rencana  kenaikan cukai tembakau. Untuk diketahui, pemerintah lah yang merasakan 70 % dari manfaat kenaikan CHT . Pengembalian manfaat ke petani melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak sebanding dengan dampak dari kenaikan CHT itu sendiri,” tegas Soeseno dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Konsumen dan Dampak Efek Domini Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Selasa, 23 Agustus 2022 di Hotel Kampi, Surabaya.

Ketua DPN APTI, Soeseno saat memberikan pandangannya terkait pentingya melibatkan petani hingga konsumen dalam pembuatan regulasi ekosistem pertembakauan oleh pemerintah

Ditambah lagi, saat ini, di sentra-sentra tembakau, seperti kawasan Jawa Timur, panen banyak yang tidak maksimal. Utamanya karena perubahan kondisi cuaca, ditambah lagi subsidi pupuk ZA yang telah dicabut. Belum lagi petani akan berhadapan dengan kuota serapan oleh gudang/pabrikan, pemerintah justru ingin membunuh petani dengan sinyal kenaikan cukai.

Baca juga : https://amti.id/publik-mengawal-ranperda-ktr-dki-jakarta-jangan-jadi-regulasi-yang-kejar-target/

“Kondisi ini justru akan meningkatkan spekulasi ketidakpastian harga dan jumlah serapan tembakau petani. Pemerintah tidak hadir untuk melindungi petani,” ujar Soeseno. Lanjutnya, ada 2.5 juta petani tembakau dan 1.5 juta petani cengkeh yang sedang berada dalam ketidakpastian akibat sinyalemen opsi kenaikan CHT 2023. Ironisnya, rencana pengumuman kenaikan CHT selalu berdekatan dengan momentum panen tembakau. Sehingga pada akhirnya akan membuat spekulasi harga di market tembakau.  “Target kenaikan CHT 2023 jelas akan memukul industri. Pada akhirnya, petani akan terkena efek domino. Opsi kenaikan cukai ini tidak adil. Saat petani bersiap menjual tembakaunya, spekulan akan memainkan harga begitu ada rencana kenaikan cukai. Sehingga petani dipaksa untuk menjual tembakau dengan harga murah,”sebut Soeseno.

Sebagai komitmen mengawal Jawa Timur sebagai penyumbang 60% produksi tembakau nasional, Agus Dono Wibawanto, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memandang penting bahwa sudah saatnya konsumen melegalisasi gerakan kolektif yang telah berjalan selama ini. Dari sisi legislatif, anggota komisi B ini menegaskan siap memperjuangkan hak partisipatif dan suara elemen ekosistem pertembakauan. “Tembakau itu bukan sekedar komoditas atau produk. Tembakau itu adalah histori, warisan sejarah, dan budaya yang telah mendarah daging. Tembakau pun punya manfaat luar biasa yang banyak tidak diketahui masyarakat. Oleh karena itu, mari kita perjuangkan keberlangsungan tembakau dan tolak kenaikan cukai hasil tembakau,” ujarnya.

Regulasi Berkeadilan

Seluruh narasumber dalam diskusi publik yang digelar pakta konsumen berfoto bersama

Dari sudut pandang akademisi, Suko Widodo, akademisi Universitas Airlangga menuturkan hak partisipatif konsumen selama ini masih minim dalam pembentukan hingga implementasi regulasi ekosistem pertembakauan. Sebagai negara demokrasi, Suko Widodo menegaskan sangat penting untuk merangkul dan mengajak elemen ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir dalam proses pembentukan kebijakan. Karena pada akhirnya, petani, pekerja, pabrikan dan konsumen lah yang menjadi sasaran dan korban akhir dari opsi rencana kenaikan CHT.

“Pada dasarnya, sebuah regulasi dibentuk harus dapat mewujudkan rasa keadilan, ketertiban, kedamaian dan kesejahteraan. Dengan minimnya pelibatan konsumen, maka tidak ada unsur keterbukaan dan keadilan dalam regulasi ekosistem pertembakauan. Makanya, dampak regulasi pertembakauan ini semrawut dan memakan banyak oorban ” ujar Suko Widodo.

Iskohar, Sekjen SRMI menuturkan upaya menaikkan cukai hasil tembakau tidak serta merta menurunkan jumlah konsumsi tembakau. Justru sebaliknya, rencana kenaikan cukai hasil tembakau membuat konsumen cepat beralih ke produk dengan kualitas di bawahnya (downgrade).”Bahkan sebenarnya, dengan menaikkan cukai, pemerintah justru memuluskan menjamurnya rokok ilegal. Sehingga kerugiannya semakin besar “tambah Iskohar. (*)

Add a Comment

Your email address will not be published.