Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the qempo-themer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2217575/domains/amti.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Rayakan HUT RI, Berbagai Komunitas Konsumen Perjuangkan Hak dan Perlindungan dalam Peraturan Terkait Tembakau – AMTI
Rayakan HUT RI, Berbagai Komunitas Konsumen Perjuangkan Hak dan Perlindungan dalam Peraturan Terkait Tembakau

Rayakan HUT RI, Berbagai Komunitas Konsumen Perjuangkan Hak dan Perlindungan dalam Peraturan Terkait Tembakau

JAKARTA – Melalui rangkaian kegiatan Konsumen Merdeka, Lestarikan Tembakau Kebanggaan Bangsa, ratusan konsumen produk tembakau, pelaku UMKM, dan berbagai komunitas seni, kompak menyuarakan perjuangan hak dan perlindungan dalam regulasi penyusunan peraturan pertembakauan. Hingga kini, konsumen tembakau adalah kelompok masyarakat yang masih kerap distigma negatif, dan mendapatkan diskriminasi dan dianggap sebagai warga kelas dua. Konsumen tembakau semakin terhimpit dengan berbagai peraturan yang sangat ketat di Indonesia.

Tebas, inisiator komunitas Sebatmen, mencontohkan pengalaman pribadinya atas praktik diskriminasi berupa sulitnya mengakses tempat kawasan merokok (TKM) yang aman dan nyaman, sekalipun berada di pusat kota.

“Kewajiban pemerintah untuk menyediakan  tempat kawasan merokok sudah ditegaskan dalam Undang-undang Kesehatan terbaru. Kami (konsumen) mengapresiasi bahwa ini adalah solusi nyata dan berimbang untuk melindungi para non-perokok serta memenuhi hak perokok.  Di sisi lain, masih sangat sulit menemukan ruang merokok yang aman dan nyaman sekalipun berada di tempat-tempat umum di pusat kota,” ujar Tebas, narasumber sesi Ngobrol Seputar Oedoed dalam event Konsumen Merdeka yang digelar di Jakarta Selatan, Sabtu 19 Agustus 2023.

Konsumen tembakau, lanjut Tebas, adalah orang-orang yang sangat dibatasi ruang-ruangnya dalam berbicara dan berekspresi mengenai tembakau. Termasuk konsumen tidak didengarkan masukannya dalam proses penyusunan kebijakan peraturan tembakau. Oleh karena itu, ia meminta suara konsumen didengar dan dipertimbangkan. “Peraturan terkait tembakau pertembakauan utamanya hanya sekadar menjadikan konsumen sebagai objek,  karena konsumen tembakau belum dilibatkan dalam proses penyusunannya,,” sebutnya.

Senada, Palpenk selaku Ketua Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) yang secara rutin mengadvokasi para pelaku UMKM rokok tingwe (linting ndewe) ke daerah-daerah, menyayangkan pemerintah yang masih belum maksimal dalam melindungi hak-hak konsumen tembakau. Pandangannya, pemerintah hanya fokus pada upaya terus-menerus untuk menekan angka perokok di Indonesia.

“Konsumen itu sering diposisikan sebagai orang yang menimbulkan permasalahan dan kerugian bagi masyarakat. Ini tidak adil karena dalam setiap satu batang rokok yang disulut, ada sumbangsih konsumen yang besar untuk mengisi kas negara. Kontribusi konsumsi tembakau terhadap pendapatan negara bisa dibilang fantastis, 10-12% dari keuangan negara. Jadi, kita konsumen ditarget juga untuk memenuhi penerimaan negara,” jelas Palpenk.

Oleh karena itu, melalui momentum HUT Kemerdekaan RI, KPTNI berharap pemerintah sebagai pembuat peraturan dapat secara adil dan berimbang mengambil peran dalam ekosistem pertembakauan mempertimbangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konsumen. “Tembakau telah menjadi pengerak ekonomi keluarga, masyarakat, dan daerah. Ratusan triliun tiap tahun dihasilkan dari cukai rokok untuk pembangunan negara. Rokok sebagai produk tembakau adalah barang yang legal dikonsumsi.  Kami menyayangkan konsumen tembakau masih diperlakukan diskriminatif, padahal aktivitas merokok adalah legal dan dilindungi oleh undang-undang,” paparnya.

Acara Konsumen Merdeka dimanfaatkan oleh seluruh lintas komunitas konsumen tembakau sebagai ruang penguatan sinergi dan koordinasi untuk mengawal peraturan pertembakauan yang komprehensif. Konsumen siap menjadi partner pemerintah untuk menyusun dan menerapkan peraturan pertembakauan di Indonesia.

“Tidak bisa kita pungkiri, pemerintah belum merangkul konsumen tembakau yang jumlahnya ada sekitar 69 jutaan ini. Dapat dilihat dari keberadaan sekitar 400-an lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, namun belum ada satupun yang khusus mengadvokasi perlindungan konsumen tembakau. Sejatinya, konsumen tembakau adalah bagian dari masyarakat yang hak-haknya dilindungi seperti termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Rohman, Inisiator Emas Hijau Kolektif.

Lapak Tembakau hingga Daur Ulang Bungkus Rokok

Pengunjung event Konsumen Merdeka menaruh minat tinggi pada pameran berbagai jenis tembakau oleh para pelaku UMKM Tingwe. Di antaranya jenis tembakau Kasturi yakni salah satu tanaman tembakau yang dibudidayakan pada musim kemarau. Tanaman ini banyak dibudidayakan di daerah Jember dan Bondowoso (Jawa Timur).

Selain produk tembakau,  peserta yang hadir juga dapat menyaksikan hasil kreasi kertas surat yang didaur ulang dari bungkus rokok bekas. Produk-produk tersebut legal, karena membayar cukai.

Dalam kesempatan tersebut, pengunjung juga mendapatkan stiker Rokok Bukan untuk Anak yang menegaskan bahwa konsumen dan komunitas tembakau adalah orang dewasa (18+) yang secara tegas dan keras melarang rokok dikonsumsi anak-anak.

“Konsumen mau diatur dan taat hukum. Konsumen adalah orang-orang yang bertanggung jawab. Kami tegas menolak anak-anak mengonsumsi dan mengakses  rokok dan tembakau,” kata Rohman, Ketua Emas Hijau Kolektif. (*)

Add a Comment

Your email address will not be published.