Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the qempo-themer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2217575/domains/amti.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian, Petani Tembakau Madura Tolak RPP Kesehatan – AMTI
Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian, Petani Tembakau Madura Tolak RPP Kesehatan

Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian, Petani Tembakau Madura Tolak RPP Kesehatan

PAMEKASAN – Petani tembakau dan komunitas pertembakauan Madura dalam gelaran Malam Kumpul dan Syukuran Petani Tembakau sepakat mendatangani Petisi Petani Menolak RPP Kesehatan. Samukrah, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Pamekasan menegaskan bahwa petisi ini adalah bentuk perjuangan petani tembakau menjaga keberlangsungan  mata pencaharian mereka. “Selama ink kami tidak diberi ruang, komoditas kami mau dimatikan lewat pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP Kesehatan yang sangat menekan. Pergerakan dan perjuangan kami ini murni, dari petani oleh dan untuk petani,”ujar Samukrah di Pamekasan, Minggu (19/11).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Basri Yulianto  menuturkan bahwa tembakau menjadi andalan perekonomian masyarakat Madura. Tak bisa diabaikan, bahwa petani tembakau telah berkontribusi bagi penerimaan negara. “Kita harus bedah secara regulasi. Kami, Pemda didorong untuk membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Hal ini tidak terlepaa karena tembakau bagi masyarakat Madura sudah menjadi urat nadi. Pemkab Pamekasan mensupport langkah apapun yang dilakukan APTI untuk memperjuangkan kesejahteraan dan keberlangsungan petani tembakau,”sebut Yulianto yang turut hadir dalam gelaran Malam Kumpul dan Syukuran Petani Tembakau.

Baca Juga: https://amti.id/ancam-penghidupan-petani-tembakau-bojonegoro-menolak-keras-pasal-pengamanan-zat-adiktif-tentang-tembakau-dalam-rpp-pelaksana-uu-kesehatan/

Untuk diketahui, komoditas tembakau yang ditanam  petani Pamekasan merupakan jenis tanaman tembakau Prancak-95, yakni varian unggul tembakau dengan masa tanam lebih singkat dengan biaya produksi yang juga lebih efisien. Saat ini, luas areal tanaman tembakau di Kabupaten Pamekasan yang tersebar di 13 kecamatan mencapai sekitar 40 ribu hektar.

Adapun eksistensi tembakau Madura yang menyumbang 60% dari total hasil tembakau Jawa Timur. Sementara itu, tembakau Jawa Timur merupakan penyumbang 60% total kebutuhan tembakau nasional. Dengan demikian, tembakau Madura memiliki peran yang sangat siginifikan dalam memastikan ketersediaaan rantai pasok kebutuhan tembakau nasional.

Oleh karena itu, petani tembakau sangat menyayangkan keberadaan RPP Kesehatan yang sejak awal tidak didesain untuk memberi perlindungan bagi keberlanjutan perkebunan tembakau. Seperti yang tertuang dalam Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan, bahwa: “Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian bertanggung jawab mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan mendorong alih tanam kepada produk pertanian lain” , jelas sangat menyakiti hati para petani tembakau yang telah menjadikan tembakau sebagai budaya, warisan dan tumpuan penghidupan.

Baca Juga: https://amti.id/amti-rpp-zat-adiktif-tentang-pertembakauan-harus-inklusif-melibatkan-seluruh-elemen-terdampak/

“Beberapa kali upaya koversi tanaman tembakau dilakukan. Petani tembakau Madura pernah disuruh beralih ke tanaman tebu tapi tidak berhasil. Sekarang juga mau digaungkan lagi, bagaimana cara berpikir pemerintah ini? Harusnya yang perlu dibereskan adalah hal-hal yang berkaitan dengan mendorong produktivitas dan kemandirian petani, misalnya: harga pupuk dibuat lebih terjangkau,” ujar H.Moh Tafri, petani Pamekasan.
Selain itu, mendorong alih tanam tembakau ke produk pertanian lain bertentangan dengan Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mana menjunjung tinggi kedaulatan petani menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakannya.

RPP Kesehatan Tidak Berikan Perlindungan bagi Petani

Ada tiga poin Petisi Petani Tembakau Madura yang juga ditandatangani oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Pamekasan, yaitu:
(1) Menolak pengaturan zat adiktif (tembakau dan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang kesehatan No 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan) karena akan mematikan mata pencaharian kami yang telah ada secara turun-temurun. Produk tembakau adalah legal dan sudah seharusnya diperlakukan setara dengan produk legal lainnya.
(2) RPP Kesehatan saat ini tidak memberikan perlindungan bagi petani tembakau dan bahkan menganjurkan agar petani tembakau alih tanam kepada produk pertanian lain. Hal ini sangat menyakiti hati kami yang telah menjadikan tembakau sebagai warisan budaya dan tumpuan penghidupan.
(3) Meminta perlindungan Pemerintah agar pasal-pasal terkait pertembakauan dalam RPP Kesehatan tidak menghancurkan hidup petani tembakau. Petani Madura sebagai bagian dari komunitas pertembakauan harus mendapatkan perlindungan yang sama secara hukum dari negara. Agar komoditas hulu dan hilir tembakau lestari dan memberikan penghidupan bagi keluarga dan negara. (*)

Add a Comment

Your email address will not be published.