IRPII Nilai Revisi PP 109 Tahun 2012 Tidak Perlu, Berdampak Pada Industri Kreatif
JAKARTA – Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPPI) memandang wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan tidak diperlukan. Pasalnya PP ini sudah sangat ketat dalam mengatur iklan rokok.
Dalam dikusi bersama Aliansi Masyarkat Tembakau Indonesia (AMTI) yang berlangsung di Arkanine Coffee & Meals, Pajaten Barat, Jakarta, Kamis 16 Februari 2023, lalu. Sejauh ini, IRPPI mengungkapkan adanya PP 109 Tahun 2012 yang berlaku telah mengantur berbagai pelarangan iklan produk tembakau. Sebagaimana dimaksud daalam pasal 27 bahwa iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai pukul 05.00 waktu setempat.
Baca Juga: https://amti.id/pp-109-tahun-2012-tak-perlu-revisi-optimalkan-implementasinya/
Hadir dalam diskusi anggota IRPPI, Linda S. Effendy, Dede Imam, Fery Iskandar Martawidjaja. Selain itu, pengendalian iklan produk tembakau, iklan di media luar ruangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR); b. tidak diletakkan di jalan utama atau protokol; c. tidak harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang; dan d. tidak boleh melebihi ukuran 72 m (tujuh puluh dua meter persegi). Tidak hanya itu dalam PP 109/2012 juga telah melarang jual beli rokok untuk anak di bawah 18 tahun, wanita hamil, serta mengatur juga peran serta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam updaya edukasi bahaya merokok untuk mencegah perokok anak.
“Seperti sponsor pergelaran konser musik kan sudah tidak ada lagi. Dari ketatnya peratuaran di PP, IRPPI menaati aturan itu dan itu sudah sangat ketat,” terang ketua Umum IRPPI Ari Uno.
Untuk itu, Wahyu mengungkapkan agar wancana revisi PP 109 Tahun 2012 perlu dilakukan pengawalan terutamanya dalam pelibatan sektor yang terdampak seperti ekosistem pertembakauan dan ekosistem periklanan.
Sekretaris Jenderal AMTI Hananto Wibisono dalam diskusi memaparkan dalam wacana revisi PP 109/2012 ada beberapa pasal-pasal yang mengatur iklan produk tembakau yang harus direvisi untuk menyesuaikan perkembangan industri tembakau saat ini.
Baca Juga: https://amti.id/p3i-nyatakan-tolak-revisi-pp-109-tahun-2012-rokok-boleh-diiklankan/
Secara umum, usulan pengaturan pelarangan iklan produk tembakau meliputi: pengaturan iklan produk tembakau di media penyiaran mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan untuk iklan bergerak di media televisi harus berukuran full screen, tidak mencantumkan harga jual, tidak menggunakan kartun atau animiasi, waktu penayangan setelah pukul 23.00 hingga pukul 03.00 waktu setempat, pelarangan iklan produk rokok di media teknologi informasi, pelarangan iklan produk tembakau di media luar ruang dan tempat penjualan serta pelarangan promosi dan/atau memberikan sponsor.
“Sebagaimana diketahui bahwa industri hasil tembakau memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, porsi rerata 11 % terhadap APBN dan ini bukan isu baru dalam instrumen pengendalian tembakau dengan cara melarang total iklan, promosi dan sponsorship,” jelasnya.
Sehingga, lebih lanjut Hananto mengungkapkan, PP 109/2012 yang sudah ada harusnya dilakukan evalausi terhadap implementasi pasal-pasal yang berada dalam PP. (*)