Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the qempo-themer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/k2217575/domains/amti.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Ekosistem Pertembakauan Meminta RDPU RUU Omnibus Kesehatan – AMTI
Ekosistem Pertembakauan Meminta RDPU RUU Omnibus Kesehatan

Ekosistem Pertembakauan Meminta RDPU RUU Omnibus Kesehatan

JAKARTA, – Seluruh elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan sepakat meminta  diakomodir aspirasinya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Komisi IX DPR RI terkait penolakan Pasal Pengamanan Zat Adiktif Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam momentum Silaturahmi Ekosistem Pertembakauan, Selasa (30/5).

Seperti diketahui, polemik RUU Kesehatan, khususnya pasal 154 terkait Pasal Pengamanan Zat Adiktif yang menyamakan tembakau dengan narkotika,  psikotropika dan minuman beralkohol telah menimbulkan gejolak dan ancaman bagi keberlangsungan ekosistem pertembakauan. Secara substansi, pengelompokkan tersebut yang notabene menyamakan tembakau dengan barang ilegal jelas menyalahi perundangan. Terlebih tembakau merupakan komoditas strategis perkebunan dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Baca Juga: https://amti.id/nandur-mbako-bareng-petani-minta-tembakau-jangan-disamakan-dengan-narkotika-dan-psikotropika-dalam-pasal-154-ruu-kesehatan/

Dari sisi hulu, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga menilai Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan jelas melanggar hukum. APTI menekankan bahwa dampak polemik regulasi ini bukan hanya ke industri hasil tembakau (IHT). “Industri mati, kami petani tembakau mati. Tembakau jelas komoditas legal. Kami kecewa, di saat kami sedamh menanam tembakau, diombang-ambingkan regulasi. Kalau kami tidak bisa menanam, kami mau seperti apa. Sampai saat ini,  belum ada komoditi di musim kemarau yang pendapatannya seperti tembakau. Harusnya negara melindungi keberadaan kami, ini justru napas kami mau dihentikan,” ujar Samukrah, Ketua DPC APTI Pamekasan.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI juga turut berkomitmen memperjuangkan masa depan ekosistem pertembakauan yang sedang ditekan regulasi diskriminatif. “Kalau ada regulasi yang menghancurkan sawah ladang kami, pasti kami lawan. Kami, para pekerja akan terus mengawal dan memperjuangkan mata pencaharian kami. Mengapa di negara kita, pemangku kebijakan dan pembuat regulasi ini berulang-ulang membuat keputusan yang bertentangan. Menyamakan tembakau dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol berarti menyamakan kami dengan pekerja ilegal. Apakah pemerintah mampu menyediakan lapangan pekerjaan baru?” kata Iyus Ruslan, Sekjen FSPRTMM SPSI.

Senada dengan Iyus, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto menekankan bahwa industri selalu menaati setiap regulasi pertembakauan yang diterapkan pemerintah. Namun, pada praktiknya, IHT masih terus ditekan bukan diberikan perlindungan. “Kami terus berupaya mengawal masa depan ekosistem pertembakauan. Jangan sampai pembuat kebijakan semena-mena, tidak melihat dan mendengarkan realita di lapangan,” ujar Heri.

Baca juga: https://amti.id/aksi-petani-tolak-tembakau-disamakan-dengan-narkoba-di-ruu-omnibus-kesehatan-bupati-dprd-temanggung-ini-mata-pencaharian-rakyat-negara-yang-rugi/

Perwakilan konsumen, Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LeKRI) memaparkan bahwa sejak lama perokok mendapatkan stigma negatif. Tak sampai di situ saja, kini upaya kriminalisasi terhadap konsumen dilakukan melalui upaya meloloskan Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan. “Sedari dulu konsumen merasakan ketidakadilan. Kalau mau fair, yang mengandung zat adiktif bukan hanya tembakau. Lalu mengapa hanya tembakau dan ekosistem di dalamnya, termasuk konsumen yang terus ditekan dan dikriminalisasi. Konsumen bersama seluruh elemen ekosistem pertembakauan harus menggalang kekuatan untuk melawan ketidakadilan ini,” ujar Wakil Ketua LeKRI, dr Ali Sujoko.

Urgensi Perlindungan Pertembakauan

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo menilai menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan menjadi urgensi saat ini. IHT telah menjadi motor penggerak ekonomi nasional mengingat size economy-nya yang cukup besar. “Walaupun single comodity, tapi ekosistem ini meliputi dari hulu ke hilir yang luar biasa. Dari penerimaan CHT saja, porsinya menyumbang 11 persen setiap tahunnya. IHT berhasil menggerakkan ekonomi lainnya termasuk memiliki efek sampai pada grassroot (petani),” ujar Edy Sutopo yang turut menjadi salah satu narasumber dalam Silaturahmi Ekosistem Pertembakauan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto tak memungkiri bahwa penerimaan negara cukup besar berasal dari kontribusi CHT sekitar 10-13 persen  dari porsi APBN selama lima tahun terakhir. Oleh karena itu, menurut Nirwala, alangkah bijak bila dalam setiap regulasi berkaitan dengan pertembakauan, yang dibutuhkan adalah evaluasi implementasi. Bukan dengan mengubah atau membuat regulasi baru.

Pemberian plakat dari pembina AMTI kepada Edy Sutopo Kemenperin

Ali Rido, Pengamat Hukum Universitas Trisakti berpandangan polemik Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Mengutip pandangan MK bahwa ekosistem pertembakauan adalah entitas yang legal maka dibutuhkan perlindungan seperti perlinduangan hukum dan pemenuhan. “Hukum telah menegaskan bahwa ekosistem pertembakauan adalah konstitusional yang harus dilindungi. Maka, ketika muncul pasal 154 mengenai Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan, yang membuat tembakau satu rumpun, satu golongan dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol menjadi sangat tidak logis. Bagaimama bisa mengelompokkan entitas yang legal dan tidak legal,” tegas Ali Rido.

Dari aspek materil, Ali Rido juga menuturkan bahwa rezim pengaturan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol, sesungguhnya telah memiliki rezim pengaturan sendiri, yakni UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perpres No 74 Tahun 2013. Dengan demikian, tidak tepat jika pengaturannya turut dimasukkan dalam RUU Kesehatan (*)

Add a Comment

Your email address will not be published.