Aksi Petani Tolak Tembakau Disamakan dengan Narkoba di RUU Omnibus Kesehatan, Bupati & DPRD Temanggung: Ini Mata Pencaharian Rakyat, Negara yang Rugi!

Aksi Petani Tolak Tembakau Disamakan dengan Narkoba di RUU Omnibus Kesehatan, Bupati & DPRD Temanggung: Ini Mata Pencaharian Rakyat, Negara yang Rugi!

TEMANGGUNG – “Petani bukan mafia narkoba. Petani pekerjaan legal. Jangan cuma mau cukainya, petaninya tidak dilindungi! Kita perjuangkan urusan penghidupan kita,” seru orator yang disambut riuh ratusan petani tembakau Temanggung yang melakukan aksi damai, Kamis (11/5) di halaman Kantor DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Penolakan tersebut merupakan sikap petani tembakau yang menolak pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Di tengah musim tanam saat ini, di mana para petani berupaya menanam harapan demi tujuan kemandirian, justru dihadapkan pada l angkah Kementerian Kesehatan yang menyamakan tembakau dan hasil tembakau dengan narkotika dan psikotropika.

Baca Juga: https://amti.id/cegah-ruu-kesehatan-jadi-regulasi-diskriminatif-amti-minta-dpr-lindungi-keberlangsungan-ekosistem-pertembakauan/

“Regulasi yang menyamakan, mensejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika sangat mengkhawatirkan dan menimbulkan gejolak serta situasi yang tidak kondusif bagi seluruh petani tembakau,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah Asosisasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Temanggung, Siyamin. “Ketika hasil tembakau dan produk tembakau disamakan dengan barang ilegal, maka petaninya, buruhnya, pedagangnya, konsumennya, dilarang keberadaannya. Ini yang harus kita kawal, kita tolak!” lanjutnya lantang.

Ratusan petani tembakau Temanggung melakukan aksi damai di kantor Bupati Temanggung

Terhadap suara petani atas penolakan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto, menerima aspirasi para petani tembakau dan menuturkan berkomitmen mengawal penolakan atas pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan. “Sudah pasti kami mendukung. Kami tidak rela tembakau disamakan dengan narkotika dan psikotropika. Karena ini berkaitan dengan mata pencaharian rakyat. Kami segera mengirimkan surat ke DPR RI agar dapat mengkaji secara menyeluruh pasal Pengamanam Zat Adiktif. Tembakau telah sejak lama menjadi komoditas andalan yang berjasa untuk pembangunan daerah dan penerimaan negara,” sebut Yunianto.

Ketua DPC APTI Temanggung, Siyamin memperlihatkan surat pernyataan bersama yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Temanggung, sebagai komitmen melindungi petani tembakau khususnya di Temanggung.

Di hadapan seluruh peserta orasi, Yunianto turut menandatangani dokumen deklarasi tuntutan petani. Langkah Yunianto ini pun mendapat sambutan massa. Dalam aksi ini, seluruh petani tembakau Temanggung secara sepakat dan mufakat menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD dan Pemkab Temanggung.

Pertama, menuntut pemerintah mencabut pasal-pasal terkait tembakau dalam RUU Kesehatan, salah satunya Pasal 154 mengenai Pengamanan Zat Adiktif yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika serta mengembalikan fungsi regulasi pengendalian tembakau sesuai Undang-Undang No 36 Tahun 2009. Kedua, menentang seluruh regulasi yang tidak adil, diskriminatif, dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian petani tembakau. Ketiga, menolak konversi lahan pertanian tembakau dan melindungi keberlangsungan tembakau sebagai komoditas strategis nasional seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dan, keempat, memohon jaminan perlindungan pemerintah dan pendampingan demi masa depan kelestarian tembakau nasional.

Baca Juga: https://amti.id/viral-ruu-kesehatan-samakan-tembakau-dengan-narkoba/

Usai dari Kantor DPRD Kabupaten, masa petani bergerak ke Kantor Bupati Temanggung. Para petani diterima langsung oleh Bupati H. Muhammad Al Khadziq. Ia pun mendukung aspirasi petani yang tegas menolak pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika & psikotropika. Menurutnya, negara yang akan rugi jika hal ini sampai diberlakukan.

“Saya telah mempelajari Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan. Jangan menyalahkan tembakau. Tembakau terbukti menyerap lebih dari 6 juta pekerja, tembakau menjadi ladang bagi seluruh petani di 10 propinsi. Tembakau memberi kontribusi lebih dari Rp 190 triliun setiap tahunnya terhadapp penerimaan negara. Bahkan anggaran kesehatan masyarakat, seperti BPJS, mengandalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Jika tembakau disamakan dengan narkotika, maka tembakau dilarang, negara yang akan rugi,” tegas HM Al Khadziq.

Wakil Bupati Temanggung, Heri Ibnu Wibowo bersama petani tembakau Temanggung

“Saya sepakat dengan saudara-saudara sekalian. Mari kita sampaikan aspirasi ini ke DPR RI. Bahwa harus ada yang diubah. Pemkab Temanggung siap mengawal dari sini, atau dari Jakarta, siap berkomunikasi dengan Presiden. Kami komitmen dan siap memperjuangkan hajat hidup seluruh petani tembakau. Mari kita berjuang bersama-sama untuk melindungi penghidupan kita,” tambah Bupati.

Temanggung diketahui sebagai salah satu pusat pertanian tembakau. Sebagai daerah dengan luasan lahan mencapai hampir 19 ribu hektar yang tersebar di 19 kecamatan, mayoritas petani Temanggung menggantungkan mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya dengan menanam tembakau. Salah satu petani yang ikut orasi damai, Thohadi, menyatakan rasa sakit hatinya atas ketidak adilan ini, “Petani merasa dikhianati dan disakiti oleh pemerintah. Kami petani tembakau menolak seluruh peraturan yang tidak adil. Petani melawan kesewenang-wenengan!”

Add a Comment

Your email address will not be published.